Pada saat penyidikan berlangsung, terdakwa MMAMH mengatakan pernah meminta kepada pihak KLHK untuk melakukan penyelidikan ulang dan ia mau membantu dan/atau bekerjasama dengan KLHK untuk melakukan investigasi bersama agar membuktikan bahwa dirinya bukanlah Nahkoda Kapal super tangker tersebut.
Namun, permintaannya ini juga tidak diindahkan oleh pihak KLHK sampai kasus tersebut bergulir di persidangan. MMAMH juga menerangkan, di Kapal MT Arman terdapat alat yang bernama Voyage Data Recorder (VDR), alat ini dapat merekam semua percakapan dan visualisasi apa yang terjadi di atas kapal, akan tetapi alat tersebut tidak pernah dihadirkan di persidangan.
“Ada juga 3 orang crew kapal yang bisa menjadi saksi saya di persidangan, akan tetapi mereka malah deportasi,” ujarnya.
Setelah mendengarkan pembacaan nota pembelaan terdakwa, Ketua majelis hakim, Sapri Tarigan menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum. Apakah Penuntut Umum akan menanggapi pledoi dari terdakwa?
Jaksa Penuntut Umum, Marthyn Luther dari Kejaksaan Tinggi Kepri menyampaikan kepada majelis hakim bahwa pihaknya akan memberikan tanggapan secara tertulis (Replik) atas pledoi terdakwa.
“Berapa lama waktu yang dibutuhkan Penuntut Umum untuk menyiapkan tanggapannya?,” tanya Sapri Tarigan.
“Satu Minggu, yang mulia,” jawab Marthyn Luther.
Setelah mendengarkan jawaban dari Jaksa Penuntut Umum, Sapri Tarigan bersepakat dengan majelis hakim yang lain untuk menunda persidangan tersebut hingga Kamis 13 Juni 2024 dengan agenda Replik dari Jaksa Penuntut Umum.
“Baiklah sidang akan kita lanjut pada Kamis 13 Juni 2024 dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap nota pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya,” tutup Sapri Tarigan menutup jalannya persidangan.
Pantauan di ruang persidangan, sidang kali ini dihadiri oleh banyak pihak, diantaranya satu orang dari pihak Kedutaan Mesir yang mendampingi terdakwa, MMAMH dan Kedutaan Republik Islam Iran sebanyak 4 orang.
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum(JPU) menuntut terdakwa selama 7 tahun penjara dan denda Rp5 Miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Terdakwa dituntut bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Lingkungan Hidup, sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Dalam tuntutannya, JPU juga meminta Majelis Hakim menetapkan barang Bukti Kapal dan Muatan (Kargo) Light Crude Oil berjumlah 166,975.36 Metrik Ton dirampas untuk negara./Shafix
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…
Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…
Bandung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mencatat keberhasilan dalam menjaga…
Tahun 2025 menjadi titik penting dalam perjalanan Program Cyber Security BINUS University di ranah keamanan…
Pensiun dini sering terdengar seperti mimpi besar. Bayangannya hidup lebih santai, waktu lebih fleksibel, dan…
DJI FlyCart 100 dirancang untuk mendukung pengiriman logistik udara tanpa pendaratan di lingkungan dengan keterbatasan…
This website uses cookies.
View Comments