Categories: BATAMHUKUM

Nahkoda Kapal MT Arman 114 Minta Hakim Kembalikan Barang Bukti Kapal dan Minyak

Dalam nota pembelaannya, Daniel Samosir meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam sebelum memberikan putusan dapat mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :

1. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana.

2. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan-perbuatan sebagaimana dengan pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa.

3. Membebaskan terdakwa dari tuntutan pidana yang tidak berdasarkan hukum.

4. Surat dakwaan yang dibacakan JPU tidak berdasarkan hukum, oleh karena patut untuk ditolak.

5. Memulihkan nama baik terdakwa dalam kedudukan dan martabatnya sebagai manusia.

6. Memerintahkan kepada jaksa agar mengembalikan paspor, sea mans book terdakwa.

7. Membebankan biaya perkara kepada negara.

“Nota pembelaan ini kami bacakan mohon kiranya menjadi pertimbangan kepada yang mulia majelis hakim untuk memutuskan perkara ini dengan arif dan bijaksana untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya. Atas kewenangan hakim yang terhormat kami ucapkan terima kasih,” ucap Daniel Samosir mengakhiri pembacaan pledoi terdakwa.

Setelah mendengarkan pembacaan pledoi dari penasehat hukum terdakwa, Ketua majelis hakim, Sapri Tarigan memberikan waktu kepada terdakwa, MMAMH untuk menyampaikan pledoi secara pribadi. Terdakwa, MMAMH pun membacakan pledoinya melalui bahasa Inggris kemudian diterjemahkan oleh Asmiawati selalu translator bahasa yang disediakan negara ke dalam bahasa Indonesia.

Kata MMAMH, pada saat penyidikan kasus pencemaran lingkungan laut oleh pihak Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ia sudah menyampaikan bahwasannya dirinya bukanlah Nahkoda Kapal MT Arman 114 ini dan jabatannya di Kapal tersebut selaku Chief Officer [Pewira tinggi di bawah Kapten/nahkoda yang bertugas mengatur muatan, persediaan air tawar, pengatur arah navigasi, dan bertanggung jawab penuh atas semua peralatan deck department].

Perihal posisi atau jabatannya di Kapal MT Arman 114 ini, terdakwa MMAMH juga mengatakan kepada majelis hakim bahwa pihak Kedutaan Besar Mesir sudah menjelaskan kepada pihak KLHK. Namun, penjelasan tersebut tidak diindahkan oleh pihak KLHK.

“Surat dari keduataan Mesir juga diserahkan ke Kejaksaan Agung yang menerangkan bahwa sertifikat saya tidak memenuhi syarat untuk menjadi kapten. Saya menjadi kapten kapal MT Arman sejak 8 Juni 2023,” kata MMAMH melalui penerjemah bahasa.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Aktivasi Dupoin Futures di CFD Sudirman Tampilkan Inovasi Trading Berbasis Teknologi

Aktivasi brand PT Dupoin Futures Indonesia di kawasan Car Free Day (CFD) FX Sudirman, Jakarta,…

14 jam ago

BRI Finance Hadirkan Solusi Kepemilikan Mobil Lebih Mudah di “BRI Goes to Office”

Dalam upaya memperluas akses pembiayaan kendaraan yang mudah, cepat, dan kompetitif, PT BRI Multifinance Indonesia…

14 jam ago

Broker Lokal dengan Layanan 24 Jam Customer Support di Indonesia

Layanan pelanggan jadi faktor penting dalam trading. Kenali broker lokal di Indonesia yang dikenal memiliki…

14 jam ago

SMARTIES™ Indonesia 2026: Menyiapkan Panggung untuk Karya Pemenang Penghargaan

SMARTIES™ Indonesia 2026 yang diselenggarakan oleh MMA Indonesia resmi membuka pendaftaran sebagai ajang penghargaan pemasaran…

14 jam ago

Tren Wedding Bogor 2026: Outdoor, Intimate, dan Venue-Only Semakin Populer

Tren wedding Bogor 2026 mengarah ke konsep outdoor dan intimate dengan rata-rata 200 tamu. Simak…

14 jam ago

Bitcoin Melejit di Tengah Gencatan Senjata AS-Iran, Sinyal Awal Reli Baru?

Pergerakan harga Bitcoin kembali menarik perhatian pelaku pasar setelah mencatat kenaikan 1,0% dalam 24 jam…

14 jam ago

This website uses cookies.