Dalam nota pembelaannya, Daniel Samosir meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam sebelum memberikan putusan dapat mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana.
2. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan-perbuatan sebagaimana dengan pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa.
3. Membebaskan terdakwa dari tuntutan pidana yang tidak berdasarkan hukum.
4. Surat dakwaan yang dibacakan JPU tidak berdasarkan hukum, oleh karena patut untuk ditolak.
5. Memulihkan nama baik terdakwa dalam kedudukan dan martabatnya sebagai manusia.
6. Memerintahkan kepada jaksa agar mengembalikan paspor, sea mans book terdakwa.
7. Membebankan biaya perkara kepada negara.
“Nota pembelaan ini kami bacakan mohon kiranya menjadi pertimbangan kepada yang mulia majelis hakim untuk memutuskan perkara ini dengan arif dan bijaksana untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya. Atas kewenangan hakim yang terhormat kami ucapkan terima kasih,” ucap Daniel Samosir mengakhiri pembacaan pledoi terdakwa.
Setelah mendengarkan pembacaan pledoi dari penasehat hukum terdakwa, Ketua majelis hakim, Sapri Tarigan memberikan waktu kepada terdakwa, MMAMH untuk menyampaikan pledoi secara pribadi. Terdakwa, MMAMH pun membacakan pledoinya melalui bahasa Inggris kemudian diterjemahkan oleh Asmiawati selalu translator bahasa yang disediakan negara ke dalam bahasa Indonesia.
Kata MMAMH, pada saat penyidikan kasus pencemaran lingkungan laut oleh pihak Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ia sudah menyampaikan bahwasannya dirinya bukanlah Nahkoda Kapal MT Arman 114 ini dan jabatannya di Kapal tersebut selaku Chief Officer [Pewira tinggi di bawah Kapten/nahkoda yang bertugas mengatur muatan, persediaan air tawar, pengatur arah navigasi, dan bertanggung jawab penuh atas semua peralatan deck department].
Perihal posisi atau jabatannya di Kapal MT Arman 114 ini, terdakwa MMAMH juga mengatakan kepada majelis hakim bahwa pihak Kedutaan Besar Mesir sudah menjelaskan kepada pihak KLHK. Namun, penjelasan tersebut tidak diindahkan oleh pihak KLHK.
“Surat dari keduataan Mesir juga diserahkan ke Kejaksaan Agung yang menerangkan bahwa sertifikat saya tidak memenuhi syarat untuk menjadi kapten. Saya menjadi kapten kapal MT Arman sejak 8 Juni 2023,” kata MMAMH melalui penerjemah bahasa.
Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…
Setelah kolaborasi antara Hisense dan merek audio kelas atas Devialet, model-model bersertifikat dirilis satu demi…
Industri kuliner di Indonesia terus berkembang dengan pesat. Cap Cendrawasih, perusahaan produsen bahan makanan asal…
PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) melaksanakan pelepasan ekspor dan ekspansi produk tembakau inovatif bebas asap…
Setelah periode puncak penjualan selama Ramadan dan Lebaran, banyak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)…
Bubur Ayam Jakarta 46 tidak hanya lezat, tetapi juga bisa dinikmati dengan berbagai cara sesuai…
This website uses cookies.
View Comments