Categories: BATAMHUKUM

Nahkoda Kapal MT Arman 114 Minta Hakim Kembalikan Barang Bukti Kapal dan Minyak

Dalam nota pembelaannya, Daniel Samosir meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam sebelum memberikan putusan dapat mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :

1. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana.

2. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan-perbuatan sebagaimana dengan pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa.

3. Membebaskan terdakwa dari tuntutan pidana yang tidak berdasarkan hukum.

4. Surat dakwaan yang dibacakan JPU tidak berdasarkan hukum, oleh karena patut untuk ditolak.

5. Memulihkan nama baik terdakwa dalam kedudukan dan martabatnya sebagai manusia.

6. Memerintahkan kepada jaksa agar mengembalikan paspor, sea mans book terdakwa.

7. Membebankan biaya perkara kepada negara.

“Nota pembelaan ini kami bacakan mohon kiranya menjadi pertimbangan kepada yang mulia majelis hakim untuk memutuskan perkara ini dengan arif dan bijaksana untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya. Atas kewenangan hakim yang terhormat kami ucapkan terima kasih,” ucap Daniel Samosir mengakhiri pembacaan pledoi terdakwa.

Setelah mendengarkan pembacaan pledoi dari penasehat hukum terdakwa, Ketua majelis hakim, Sapri Tarigan memberikan waktu kepada terdakwa, MMAMH untuk menyampaikan pledoi secara pribadi. Terdakwa, MMAMH pun membacakan pledoinya melalui bahasa Inggris kemudian diterjemahkan oleh Asmiawati selalu translator bahasa yang disediakan negara ke dalam bahasa Indonesia.

Kata MMAMH, pada saat penyidikan kasus pencemaran lingkungan laut oleh pihak Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ia sudah menyampaikan bahwasannya dirinya bukanlah Nahkoda Kapal MT Arman 114 ini dan jabatannya di Kapal tersebut selaku Chief Officer [Pewira tinggi di bawah Kapten/nahkoda yang bertugas mengatur muatan, persediaan air tawar, pengatur arah navigasi, dan bertanggung jawab penuh atas semua peralatan deck department].

Perihal posisi atau jabatannya di Kapal MT Arman 114 ini, terdakwa MMAMH juga mengatakan kepada majelis hakim bahwa pihak Kedutaan Besar Mesir sudah menjelaskan kepada pihak KLHK. Namun, penjelasan tersebut tidak diindahkan oleh pihak KLHK.

“Surat dari keduataan Mesir juga diserahkan ke Kejaksaan Agung yang menerangkan bahwa sertifikat saya tidak memenuhi syarat untuk menjadi kapten. Saya menjadi kapten kapal MT Arman sejak 8 Juni 2023,” kata MMAMH melalui penerjemah bahasa.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

1 hari ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

1 hari ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

2 hari ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

2 hari ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

3 hari ago

Kementerian PU Tambah 57 Titik Sumur Bor Pasokan Air Bersih Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…

3 hari ago

This website uses cookies.