Categories: BATAMHUKUM

Nahkoda Kapal MT Arman 114 Minta Hakim Kembalikan Barang Bukti Kapal dan Minyak

Dalam nota pembelaannya, Daniel Samosir meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam sebelum memberikan putusan dapat mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :

1. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana.

2. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan-perbuatan sebagaimana dengan pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa.

3. Membebaskan terdakwa dari tuntutan pidana yang tidak berdasarkan hukum.

4. Surat dakwaan yang dibacakan JPU tidak berdasarkan hukum, oleh karena patut untuk ditolak.

5. Memulihkan nama baik terdakwa dalam kedudukan dan martabatnya sebagai manusia.

6. Memerintahkan kepada jaksa agar mengembalikan paspor, sea mans book terdakwa.

7. Membebankan biaya perkara kepada negara.

“Nota pembelaan ini kami bacakan mohon kiranya menjadi pertimbangan kepada yang mulia majelis hakim untuk memutuskan perkara ini dengan arif dan bijaksana untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya. Atas kewenangan hakim yang terhormat kami ucapkan terima kasih,” ucap Daniel Samosir mengakhiri pembacaan pledoi terdakwa.

Setelah mendengarkan pembacaan pledoi dari penasehat hukum terdakwa, Ketua majelis hakim, Sapri Tarigan memberikan waktu kepada terdakwa, MMAMH untuk menyampaikan pledoi secara pribadi. Terdakwa, MMAMH pun membacakan pledoinya melalui bahasa Inggris kemudian diterjemahkan oleh Asmiawati selalu translator bahasa yang disediakan negara ke dalam bahasa Indonesia.

Kata MMAMH, pada saat penyidikan kasus pencemaran lingkungan laut oleh pihak Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ia sudah menyampaikan bahwasannya dirinya bukanlah Nahkoda Kapal MT Arman 114 ini dan jabatannya di Kapal tersebut selaku Chief Officer [Pewira tinggi di bawah Kapten/nahkoda yang bertugas mengatur muatan, persediaan air tawar, pengatur arah navigasi, dan bertanggung jawab penuh atas semua peralatan deck department].

Perihal posisi atau jabatannya di Kapal MT Arman 114 ini, terdakwa MMAMH juga mengatakan kepada majelis hakim bahwa pihak Kedutaan Besar Mesir sudah menjelaskan kepada pihak KLHK. Namun, penjelasan tersebut tidak diindahkan oleh pihak KLHK.

“Surat dari keduataan Mesir juga diserahkan ke Kejaksaan Agung yang menerangkan bahwa sertifikat saya tidak memenuhi syarat untuk menjadi kapten. Saya menjadi kapten kapal MT Arman sejak 8 Juni 2023,” kata MMAMH melalui penerjemah bahasa.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

BP Batam Evaluasi Kinerja dan Target Capaian Penerimaan, Pendapatan dan Belanja Badan Usaha Tahun 2024

BATAM - Direktorat Peningkatan Kinerja dan Manajemen Risiko BP Batam mengadakan rapat kerja Rencana Strategis…

1 hari ago

BEI, Catat Perusahaan Baru Terbanyak di ASEAN

Jakarta - Sebagai tempat berlangsungnya transaksi perdagangan efek di pasar modal, Bursa Efek Indonesia (BEI)…

1 hari ago

BP Batam Dukung Sinergi Pengelolaan dan Penataan Kewenangan Kepelabuhanan di KPBPB Batam

BATAM - Batam, 19 September 2024 – Dalam rangka mendukung pelaksanaan monitoring dan evaluasi kebijakan…

1 hari ago

AFJ Gelar Festival Mini Suarakan Kesejahteraan Ayam Petelur

YOGYAKARTA - Animal Friends Jogja (AFJ) kembali menghadirkan AFJ F.A.I.R #2 (Farmed Animals Initiative Response)…

1 hari ago

NextHub Global Summit 2024: Kolaborasi Kemenkominfo dan Nexticorn Foundation Dorong Ekosistem Startup Nasional

Kementerian Kominfo dan Nexticorn Foundation akan menyelenggarakan NextHub Global Summit 2024 di Bali, 23-25 September,…

1 hari ago

Direktur PT Inti Hosmed jadi Tersangka Kasus Penipuan Rp9,6 Miliar

SLEMAN - Kepolisian Resor Kota(Polresta) Sleman, Yogyakarta menetapkan Direktur PT Inti Hosmed selaku pengembang kawasan…

1 hari ago

This website uses cookies.