Sidang Tuntutan Terdakwa Noldi Christi/rudi
Kasus Penyelewengan Solar Bersubsidi BBM dan TPPU
BATAM – swarakepri.com : Setelah ditunda sebanyak lima kali persidangan, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wawan Setiawan akhirnya menuntut terdakwa Noldi Christi alias Odi dengan pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar 6 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan pada kasus penyelewengan solar bersubsidi dan Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU), sore ini, Kamis(7/5/2015) pukul 16.00 WIB diruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Noldi selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 6 miliar subsider 6 bulan kurangan,” ujar Wawan saat membacakan tuntutan.
Wawan juga meminta Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan tersangka terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaiman dimaksud dalam pasal 53 huruf C UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi jo pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP dan pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Seusai mendengarkan tuntutan penuntut umum, Ketua Majelis Hakim Khairul Fuad diampingi Syahrial Harahap dan Alfian selaku hakim anggota menyampaikan hak terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum tersebut untuk melakukan pembelaan.
“Atas tuntutan tadi, saudara bisa mengajukan pembelaan,” kata Fuad kemudian dijawab terdakwa dengan meminta waktu 1 minggu untuk menyampaikan pembelaan tertulis dalam persidangan berikutnya.
Majelis Hakim kemudian menunda sidang hingga seminggu kedepan untuk mendengarkan pembelaan tertulis dari terdakwa.
Untuk diketahui ancaman hukuman pidana pada pasal 53 huruf C UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi paling lama 3 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 30 miliar sedangakan dalam pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.(red/rudi)
Bagi Samuel Steven Kristanto, dunia teknik sipil bukan sekadar pilihan, melainkan panggilan yang sesuai dengan…
Harga Bitcoin kembali mengalami tekanan besar, turun ke bawah $91.000 pada 25 Februari 2025. Penurunan…
BATAM - Kantor Pelayanan Utama(KPU) Bea Cukai Tipe B Batam angkat bicara soal barang bukti…
Jakarta, 24 Februari 2025 - Dalam upaya memperkuat kemandirian ekonomi nasional, Danantara resmi dibentuk sebagai…
Surabaya, 25 Februari 2025 – Maxy Academy kembali menghadirkan MAXY TALKS, sebuah program diskusi interaktif…
Jakarta, 24 Februari 2025 - Perkembangan teknologi AI dan digitalisasi semakin pesat, menciptakan perubahan besar…
This website uses cookies.