Categories: HUKRIM

Noldi Christi Dituntut 5 Tahun Penjara

Kasus Penyelewengan Solar Bersubsidi BBM dan TPPU

BATAM – swarakepri.com : Setelah ditunda sebanyak lima kali persidangan, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wawan Setiawan akhirnya menuntut terdakwa Noldi Christi alias Odi dengan pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar 6 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan pada kasus penyelewengan solar bersubsidi dan Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU), sore ini, Kamis(7/5/2015) pukul 16.00 WIB diruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Noldi selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 6 miliar subsider 6 bulan kurangan,” ujar Wawan saat membacakan tuntutan.

Wawan juga meminta Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan tersangka terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaiman dimaksud dalam pasal 53 huruf C UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi jo pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP dan pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Seusai mendengarkan tuntutan penuntut umum, Ketua Majelis Hakim Khairul Fuad diampingi Syahrial Harahap dan Alfian selaku hakim anggota menyampaikan hak terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum tersebut untuk melakukan pembelaan.

“Atas tuntutan tadi, saudara bisa mengajukan pembelaan,” kata Fuad kemudian dijawab terdakwa dengan meminta waktu 1 minggu untuk menyampaikan pembelaan tertulis dalam persidangan berikutnya.

Majelis Hakim kemudian menunda sidang hingga seminggu kedepan untuk mendengarkan pembelaan tertulis dari terdakwa.

Untuk diketahui ancaman hukuman pidana pada pasal 53 huruf C UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi paling lama 3 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 30 miliar sedangakan dalam pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.(red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Lampaui Target, LRT Jabodebek Layani 202 Ribu Pengguna Selama Libur Panjang Waisak

Bekasi, 14 Mei 2025 - LRT Jabodebek mencatat kinerja positif selama periode libur panjang Hari…

41 menit ago

2.054 Pelanggan Gunakan Kereta Api di Stasiun Bojonegoro hari selasa Pada Libur Panjang Waisak 2025

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya mencatat peningkatan signifikan jumlah pelanggan…

1 jam ago

MLV Teknologi Kerjasama dengan HDII Ciptakan Booth menarik di Pameran Megabuild 2025

MLV Teknologi bekerja sama dengan HDII dalam menciptakan booth inovatif di Pameran Megabuild 2025, menampilkan…

4 jam ago

Siapkan Talenta Adaptif untuk Era Industri 4.0: BINUS University @Semarang dan Microsoft Dorong Literasi AI Lewat elevAIte Indonesia

Kebutuhan dunia industri terhadap talenta yang melek teknologi kian mendesak, terutama di tengah percepatan transformasi…

5 jam ago

Indonesia Masuki Era Free Intelligence: Pertumbuhan AI Kian Pesat di Berbagai Sektor

Jakarta, 9 Mei 2025 – Kecerdasan buatan (AI) tidak lagi sekadar teknologi masa depan—di Indonesia,…

5 jam ago

Cari Freelancer Kini Semudah Posting, Sribu Luncurkan JobPost

Sribu, platform freelancer terkemuka di Indonesia, resmi meluncurkan fitur terbaru bernama JobPost, sebuah solusi inovatif…

5 jam ago

This website uses cookies.