Sidang Tuntutan Terdakwa Noldi Christi/rudi
Kasus Penyelewengan Solar Bersubsidi BBM dan TPPU
BATAM – swarakepri.com : Setelah ditunda sebanyak lima kali persidangan, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wawan Setiawan akhirnya menuntut terdakwa Noldi Christi alias Odi dengan pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar 6 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan pada kasus penyelewengan solar bersubsidi dan Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU), sore ini, Kamis(7/5/2015) pukul 16.00 WIB diruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Noldi selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 6 miliar subsider 6 bulan kurangan,” ujar Wawan saat membacakan tuntutan.
Wawan juga meminta Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan tersangka terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaiman dimaksud dalam pasal 53 huruf C UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi jo pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP dan pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Seusai mendengarkan tuntutan penuntut umum, Ketua Majelis Hakim Khairul Fuad diampingi Syahrial Harahap dan Alfian selaku hakim anggota menyampaikan hak terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum tersebut untuk melakukan pembelaan.
“Atas tuntutan tadi, saudara bisa mengajukan pembelaan,” kata Fuad kemudian dijawab terdakwa dengan meminta waktu 1 minggu untuk menyampaikan pembelaan tertulis dalam persidangan berikutnya.
Majelis Hakim kemudian menunda sidang hingga seminggu kedepan untuk mendengarkan pembelaan tertulis dari terdakwa.
Untuk diketahui ancaman hukuman pidana pada pasal 53 huruf C UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi paling lama 3 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 30 miliar sedangakan dalam pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.(red/rudi)
BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…
BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…
Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…
Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…
MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…
Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…
This website uses cookies.