kantor-imigrasi-kelas-i-khusus-batam
BATAM – Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Kabid Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Muhammad Noviandri menyatakan, pengawasan imigran di Hotel Kolekta Nagoya merupakan wewenang International Organization for Migration (IOM) dan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).
“Imigran yang ada di Hotel Kolekta itu statusnya sekarang pengungsi dan sepenuhnya di fasilitasi oleh IOM dan UNHCR,” ujar Noviandri kepada Swarakepri.com di Kantor Imgirasi Klas I Batam, Jumat (9/9/2016), malam.
Dia mengatakan, di hotel Kolekta sudah dibuat peraturan jadwal keluar bagi para pengungsi yang ada.
“Waktu bepergian mulai jam 08.00-22.00 WIB sudah jelas dibuat di dalam hotel tersebut, memang ada beberapa individu yang sengaja melanggar peraturan,” jelasnya.
Ditambahkan, 10 orang yang diduga terlibat kasus prostitusi gigolo sedang diperiksa, dan jika terbukti akan dikenakan Undang-undang keimigrasian.
“Nanti akan segera di deportasi, tapi untuk saat ini masih kita periksa,” jelasnya.
Saat ini lanjut dia, pihaknya masih fokus memintai keterangan lebih dalam terhadap 10 orang imigran yang diduga terlibat kasus prostitusi gigolo.
“Kedepan kita akan lakukan pengawasan lebih ketat,” pungkasnya.
RONI RUMAHORBO
Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…
Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…
Gelaran ALFI CONVEX 2025 pertama resmi dibuka dan berhasil menarik lebih dari 2000 pengunjung di…
Jakarta, 8 November 2025 – Yayasan Inovasi Teknologi Indonesia (INOTEK), berkolaborasi dengan Yayasan Indonesia Setara,…
JAKARTA, Selasa 11 November 2025 – Sebagai AI Factory dari Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) Group,…
BRI Branch Office Jatinegara menyelenggarakan kegiatan Tenant Gathering yang bertempat di Mall Basura City, Jakarta…
This website uses cookies.