kantor-imigrasi-kelas-i-khusus-batam
BATAM – Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Kabid Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Muhammad Noviandri menyatakan, pengawasan imigran di Hotel Kolekta Nagoya merupakan wewenang International Organization for Migration (IOM) dan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).
“Imigran yang ada di Hotel Kolekta itu statusnya sekarang pengungsi dan sepenuhnya di fasilitasi oleh IOM dan UNHCR,” ujar Noviandri kepada Swarakepri.com di Kantor Imgirasi Klas I Batam, Jumat (9/9/2016), malam.
Dia mengatakan, di hotel Kolekta sudah dibuat peraturan jadwal keluar bagi para pengungsi yang ada.
“Waktu bepergian mulai jam 08.00-22.00 WIB sudah jelas dibuat di dalam hotel tersebut, memang ada beberapa individu yang sengaja melanggar peraturan,” jelasnya.
Ditambahkan, 10 orang yang diduga terlibat kasus prostitusi gigolo sedang diperiksa, dan jika terbukti akan dikenakan Undang-undang keimigrasian.
“Nanti akan segera di deportasi, tapi untuk saat ini masih kita periksa,” jelasnya.
Saat ini lanjut dia, pihaknya masih fokus memintai keterangan lebih dalam terhadap 10 orang imigran yang diduga terlibat kasus prostitusi gigolo.
“Kedepan kita akan lakukan pengawasan lebih ketat,” pungkasnya.
RONI RUMAHORBO
BATAM - Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV…
PT Railink (KAI Bandara) mencatat telah melayani sebanyak 3.482.897 penumpang selama periode Januari hingga Juni…
Di tengah meningkatnya kebutuhan transparansi, akurasi pelaporan, serta implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG),…
Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…
Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…
Transformasi digital di berbagai sektor, mulai dari manufaktur, otomotif, logistik, kendaraan listrik, smart mobility, hingga artificial intelligence…
This website uses cookies.