kantor-imigrasi-kelas-i-khusus-batam
BATAM – Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Kabid Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Muhammad Noviandri menyatakan, pengawasan imigran di Hotel Kolekta Nagoya merupakan wewenang International Organization for Migration (IOM) dan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).
“Imigran yang ada di Hotel Kolekta itu statusnya sekarang pengungsi dan sepenuhnya di fasilitasi oleh IOM dan UNHCR,” ujar Noviandri kepada Swarakepri.com di Kantor Imgirasi Klas I Batam, Jumat (9/9/2016), malam.
Dia mengatakan, di hotel Kolekta sudah dibuat peraturan jadwal keluar bagi para pengungsi yang ada.
“Waktu bepergian mulai jam 08.00-22.00 WIB sudah jelas dibuat di dalam hotel tersebut, memang ada beberapa individu yang sengaja melanggar peraturan,” jelasnya.
Ditambahkan, 10 orang yang diduga terlibat kasus prostitusi gigolo sedang diperiksa, dan jika terbukti akan dikenakan Undang-undang keimigrasian.
“Nanti akan segera di deportasi, tapi untuk saat ini masih kita periksa,” jelasnya.
Saat ini lanjut dia, pihaknya masih fokus memintai keterangan lebih dalam terhadap 10 orang imigran yang diduga terlibat kasus prostitusi gigolo.
“Kedepan kita akan lakukan pengawasan lebih ketat,” pungkasnya.
RONI RUMAHORBO
KAI menyesuaikan jadwal LRT Jabodebek jam sibuk pagi mulai Senin 15/6 setelah evaluasi KLB uji…
Area booth MIND ID MINERALive dipadati pengunjung selama gelaran INVIROTECH 2026 di Jakarta Convention Center,…
Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID konsisten menjalankan fungsi strategis sebagai penggerak hilirisasi nasional guna…
PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…
Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas…
Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…
This website uses cookies.