BATAM – Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Kabid Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Muhammad Noviandri menyatakan, pengawasan imigran di Hotel Kolekta Nagoya merupakan wewenang International Organization for Migration (IOM) dan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).
“Imigran yang ada di Hotel Kolekta itu statusnya sekarang pengungsi dan sepenuhnya di fasilitasi oleh IOM dan UNHCR,” ujar Noviandri kepada Swarakepri.com di Kantor Imgirasi Klas I Batam, Jumat (9/9/2016), malam.
Dia mengatakan, di hotel Kolekta sudah dibuat peraturan jadwal keluar bagi para pengungsi yang ada.
“Waktu bepergian mulai jam 08.00-22.00 WIB sudah jelas dibuat di dalam hotel tersebut, memang ada beberapa individu yang sengaja melanggar peraturan,” jelasnya.
Ditambahkan, 10 orang yang diduga terlibat kasus prostitusi gigolo sedang diperiksa, dan jika terbukti akan dikenakan Undang-undang keimigrasian.
“Nanti akan segera di deportasi, tapi untuk saat ini masih kita periksa,” jelasnya.
Saat ini lanjut dia, pihaknya masih fokus memintai keterangan lebih dalam terhadap 10 orang imigran yang diduga terlibat kasus prostitusi gigolo.
“Kedepan kita akan lakukan pengawasan lebih ketat,” pungkasnya.
RONI RUMAHORBO
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
This website uses cookies.