Categories: RIAU

Nusirwan Tuding Mustaqim CS Dalang Penyebab Gugatan PTPN IV Terhadap KOPPSA-M

BATAM – Ketua Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M), Nusirwan menuding Mustaqim CS selaku pengurus KOPPSA-M sebelumnya sebagai dalang penyebab adanya gugatan PTPN IV Regional III di Pengadilan Negeri Bangkinang.

Hal ini disampaikan Nusirwan saat Rapat Anggota Tahunan(RAT) KOPPSA-M di Hotel Aryaduta Pekanbaru, Sabtu 22 Februari 2025.

Ia menyayangkan langkah yang dilakukan Mustaqim CS ketika menjabat sebagai Pengurus KOPPSA-M pada tahun 2013.  Kata dia ada dokumen berita acara Rapat Anggota Luar Biasa (RAL) yang diterbitkan oleh Mustaqim CS saat itu.

“Mustaqim CS mengadakan Rapat Anggota Luar Biasa yang agendanya hanya memilih pengurus dan pengawas kemudian melakukan sinkronisasi keanggotaan. Tetapi dibalik itu Mustaqim CS membuat berita acara yang menyatakan bahwa anggota Koperasi sepakat untuk pengajuan hutang dan anggota siap untuk menggadaikan kebunnya, serta anggota siap untuk tidak di konversi kebunnya sampai lunas,” jelasnya.

“Dalang dari masalah ini adalah pengurus sebelumnya yakni Mustaqim CS, sehingga beban masalah yang mereka buat kita yang menanggung semuanya,” pungkas Nusirwan.

Hingga berita ini diunggah, Mustaqim(mantan Ketua KOPPSA-M) belum berhasil dikonfirmasi media ini terkait tudingan Ketua KOPPSA-M Nuriswan tersebut. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon belum mendapat tanggapan.

Diketahui, Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) menggelar Rapat Anggota Tahunan(RAT) di Hotel Aryaduta Pekanbaru,Provinsi Riau, pada Sabtu 22 Februari 2025.

Rapat yang berlangsung hingga sore tersebut berakhir dengan beberapa keputusan dan kesepakatan yaitu :

Pertama, kuorum disetujui dan disahkan serta tata tertib rapat disetujui dan disahkan.

Kedua, menerima dan mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Tahun
Buku 2024.

Ketiga, menerima dan mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Pengawas Tahun Buku 2024 berikut laporan Keuangan dan daftar anggota petani KOPPSA-M.

Keempat, menerima dan mengesahkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi(RAPBK) dan Rencana Program Kerja tahun 2025.

Kelima, menyetujui dan mensahkan tindak lanjut tim investigasi dan negosiasi untuk memproses permasalahan antara lain :
a. Penguasaan lahan seluas 224,82 Ha oleh.PT. KB/ CV. PM untuk diproses secara hukum lebih lanjut

b. Penguasaan lahan seluas 40 Hektar oleh SB/SR untuk diproses hukum lebih lanjut
c. Memproses pengembalian aset KOPPSA-M dari kepengurusan periode 2016 – 2021.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Simulasi BCM di BRI BO Segitiga Senen Tingkatkan Kesiapan Hadapi Situasi Darurat

Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan terhadap potensi bencana dan gangguan operasional, Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui…

23 menit ago

Pengajian Rutin di Jackone Hall, Pekerja BRI Region 6 Perdalam Pemahaman Ibadah

Dalam rangka meningkatkan keimanan dan memperkuat nilai-nilai spiritual di lingkungan kerja, Bank Rakyat Indonesia (BRI)…

2 jam ago

PT Pelindo Sinergi Lokaseva dan InJourney IAS Bahas Potensi Sinergi Layanan di Benoa

PT Pelindo Sinergi Lokaseva (SPSL) menerima kunjungan dari PT Integrasi Aviation Solusi atau InJourney Aviation…

3 jam ago

Analisa Pasar FLOQ: Ketegangan Perang Dagang dan Pelemahan Ekonomi AS Dorong Minat Investor ke Bitcoin

Dalam Market Outlook terbaru yang dirilis oleh platform aset kripto FLOQ, dinamika geopolitik serta perubahan kondisi…

3 jam ago

Holding Perkebunan Nusantara Akselerasi Transformasi, PTPN I Fokus Digitalisasi dan Hilirisasi

PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I), subholding dari Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), memancang…

3 jam ago

Bianka: Angklung Otomatis yang Bawa Budaya Indonesia ke Level Teknologi

Bianka (BINUS Automated Angklung) adalah inovasi angklung otomatis yang dapat memainkan musik tanpa pemain manusia.…

3 jam ago

This website uses cookies.