Ocean Mark Shipping Gugat Kejaksaan dan KLHK soal Kapal MT Arman 114 – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Ocean Mark Shipping Gugat Kejaksaan dan KLHK soal Kapal MT Arman 114

Kantor Pengadilan Negeri Batam./Foto: Shafix

Kata dia, OMS selaku pihak ketiga dalam hal kepemilikan kapal MT Arman 114 dan Cargo(muatan) akan melakukan gugatan perlawanan (Derden Verzet) ke Pengadilan Negeri Batam.

“Kita sebagai pihak ketiga selaku pemilik kapal, sesuai dengan H.I.R 378, 379, 382 itu adalah hak-hak pihak ketiga yang dirugikan oleh suatu putusan. Kita akan mengajukan gugatan perlawanan ke Pengadilan Negeri Batam dengan cara gugatan perdata biasa,” jelasnya.

Sailing menegaskan, gugatan perdata yang diajukan hanya sepanjang mengenai putusan terhadap perampasan barang bukti kapal MT Arman 114 dan cargo(muatan) oleh negara.

“Sebagai pihak ketiga yang tidak hanya mempunyai kepentingan, tapi juga dirugikan. Didalam pasal 382 H.I.R itu ada dua syarat kita mengajukan gugatan perlawanan. Pertama kita adalah pihak yang berkepentingan. Kedua adalah pihak yang dirugikan. Setelah kapal ditahan 1 tahun, kami masih melakukan pemeliharaan kapal dan juga pemeliharaan terhadap ABK di sana. Dan hampir satu tahun kapal itu tidak jalan,” ujarnya./Shafix

Laman: 1 2

4 Comments

4 Comments

  1. Pingback: Digugat OMS soal Kapal MT Arman 114, Begini Kata Kejari Batam – SWARAKEPRI.COM

  2. Pingback: Bertemu Dubes Iran Bahas Kapal MT Arman 114, Jampidum Jamin Fasilitasi Hak Pemilik Kapal – SWARAKEPRI.COM

  3. Pingback: Kejari Batam Belum Eksekusi Putusan Hakim soal Kapal MT Arman 114 – SWARAKEPRI.COM

  4. Pingback: Ini Deretan Gugatan Perdata Terkait Kapal MT Arman 114 di Pengadilan Negeri Batam – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top