BATAM – Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan(OJK) menghentikan secara tegas 7 perusahaan yang bergerak di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi, Kamis (23/2/2017).
Tujuh perusahaan yang kini dilarang beroperasional tersebut adalah PT Crown Indonesia Makmur, Number One Community, PT Royal Sugar Company, PT Kovesindo, PT Finex Gold Berjangka, PT Trima Sarana Pratama (CPRO-Indonesia) dan Talk Fusion.
Ketua Satgas Investasi OJK, Tongam L. Tobing meminta masyarakat agar tidak melakukan kegiatan investasi dengan tujuh perusahaan tersebut karena belum mendapatkan izin dari otoritas yang berwenang.
Terkait hal tersebut, OJK Provinsi Kepri mengaku belum menerima press release yang disampaikan oleh OJK pusat.
Meski demikian, OJK Provinsi Kepri mengaku belum menerima pengaduan dari konsumen yang merasa dirugikan atas kegiatan yang dijalankan oleh ketujuh perusahaan tersebut.
“Sejauh ini belum ada konsumen yang melapor ke OJK Kepri,” ungkap Kasub Pengawasan Pasar Modal OJK Provinsi Kepri Adhim Imadudin, Kamis (23/2).
Adhim mengatakan, saat ini belum ditemukan tujuh perusahaan tersebut melaksanakan kegiatan di Kepri.
Penulis : Siska
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…
Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…
Persekutuan Karyawan Kristiani (PKK) BRI Region 6 menggelar Kebaktian Bulanan yang berlangsung khidmat di JackOne…
BATAM - Polemik soal legalitas Kelompok Bermain atau Playgroup Djuwita Perkasa akhirnya terungkap di Rapat…
Dibalik proses pembangunan tersebut, kini manfaatnya mulai dirasakan langsung oleh warga. Air minum perpipaan PAM…
Persaingan industri otomotif nasional semakin dinamis seiring masuknya berbagai merek baru dan meningkatnya kebutuhan masyarakat…
This website uses cookies.