BATAM – Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan(OJK) menghentikan secara tegas 7 perusahaan yang bergerak di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi, Kamis (23/2/2017).
Tujuh perusahaan yang kini dilarang beroperasional tersebut adalah PT Crown Indonesia Makmur, Number One Community, PT Royal Sugar Company, PT Kovesindo, PT Finex Gold Berjangka, PT Trima Sarana Pratama (CPRO-Indonesia) dan Talk Fusion.
Ketua Satgas Investasi OJK, Tongam L. Tobing meminta masyarakat agar tidak melakukan kegiatan investasi dengan tujuh perusahaan tersebut karena belum mendapatkan izin dari otoritas yang berwenang.
Terkait hal tersebut, OJK Provinsi Kepri mengaku belum menerima press release yang disampaikan oleh OJK pusat.
Meski demikian, OJK Provinsi Kepri mengaku belum menerima pengaduan dari konsumen yang merasa dirugikan atas kegiatan yang dijalankan oleh ketujuh perusahaan tersebut.
“Sejauh ini belum ada konsumen yang melapor ke OJK Kepri,” ungkap Kasub Pengawasan Pasar Modal OJK Provinsi Kepri Adhim Imadudin, Kamis (23/2).
Adhim mengatakan, saat ini belum ditemukan tujuh perusahaan tersebut melaksanakan kegiatan di Kepri.
Penulis : Siska
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…
Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…
PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…
REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…
Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…
This website uses cookies.