BATAM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang mengamankan SA, seorang oknum guru SDN 03 Batuaji di Kampung Aceh pada Sabtu (6/7) lalu.
Pria tersebut digaruk polisi lantaran kedapatan menyembunyikan narkoba jenis sabu seberat 0,4 gram di dalam bungkus rokok.
Hal ini disampaikan Kapolresta Barelang, Kombes Hengki pada saat konfrensi pers di Kantor Reserse Narkoba Polresta Barelang, Batam Kota, Kamis (11/7/2019) kemarin.
“Informasi berawal dari laporan masyarakat, kemudian Satres Narkoba melakukan penyelidikan atas laporan tersebut dan langsung menuju TKP,” kata Hengki.
Setibanya di lokasi, polisi berhasil mengamankan SA. Hengki menyangkan narkoba ini sudah merambah ke profesi guru, di mana guru ini adalah seorang pendidik bangsa dan ia mengatakan siap perang melawan narkoba.
“Narkoba adalah musuh kita semua, barang tersebut sudah merambah kemana-mana bahkan ke profesi guru yang seharusnya menjadi contoh bagi kita semua, guru juga bertugas mendidik anak-anak kita dan ini sudah merambah ke sana makanya kita siap perang melawan narkoba,” pungkas Hengki.
Dalam kasus tersebut, SA akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 junto pasal 11. Dan pasal 112 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun paling lama hukuman 12 tahun.
Penulis : Shafix
Editor : Rumbo
Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…
Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…
Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…
JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…
Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…
This website uses cookies.