BATAM – Beberapa waktu yang lalu dunia pendidikan Kota Batam dihebohkan dengan adanya oknum guru SDN 03 Batuaji yang berinisial SA yang diduga memiliki narkotika jenis sabu dan ditangkap oleh Reserse Narkoba Polresta Barelang di Kampung Aceh.
Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya oknum ASN tersebut kepada pihak berwajib
“Ini adalah oknum, biar ajalah proses hukum berjalan dulu,” kata Hendri kepada Swarakepri, Kamis (11/7/2019).
Dia juga menjelaskan, bahwa narkoba ini sudah menjadi bencana nasional yang ada di Indonesia.
“Kalau masalah imbauan jangan menggunakan narkoba mungkin sudah ada dimana-mana, cuma mungkin kalau ada yang sudah ketergantungan segeralah melapor untuk direhabilitasi,” jelasnya.
Terkait sanksi yang akan diterima oleh oknum guru ini, ia mengatakan bahwa akan dikenakan sanksi yang sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara No. 5 Tahun 2014.
Penulis : Shafix
Editor : Rumbo
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.