BATAM – Beberapa waktu yang lalu dunia pendidikan Kota Batam dihebohkan dengan adanya oknum guru SDN 03 Batuaji yang berinisial SA yang diduga memiliki narkotika jenis sabu dan ditangkap oleh Reserse Narkoba Polresta Barelang di Kampung Aceh.
Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya oknum ASN tersebut kepada pihak berwajib
“Ini adalah oknum, biar ajalah proses hukum berjalan dulu,” kata Hendri kepada Swarakepri, Kamis (11/7/2019).
Dia juga menjelaskan, bahwa narkoba ini sudah menjadi bencana nasional yang ada di Indonesia.
“Kalau masalah imbauan jangan menggunakan narkoba mungkin sudah ada dimana-mana, cuma mungkin kalau ada yang sudah ketergantungan segeralah melapor untuk direhabilitasi,” jelasnya.
Terkait sanksi yang akan diterima oleh oknum guru ini, ia mengatakan bahwa akan dikenakan sanksi yang sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara No. 5 Tahun 2014.
Penulis : Shafix
Editor : Rumbo
Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…
Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…
PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…
PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…
Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…
Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…
This website uses cookies.