Categories: BATAMNASIONAL

Oknum Pegawai Imigrasi Batam Terdakwa Kasus Liquid Vape Narkotika Belum Dipecat

GP kemudian menyetujuinya dan akan pergi bersama terdakwa Aryaguna Penan ke Dragon untuk memastikan apakah bisa di booking untuk besok malam. Kemudian FP bersama GP dan terdakwa Aryaguna Penan menghisap vape dengan menggunakan Pod merek Foom milik FP sedangkan liquidnya digunakan milik Terdakwa Aryaguna Penan.

Setelah selesai menghisap vape liquid tersebut, FP pamit pergi karena ada urusan dengan teman-temannya sehingga GP dan terdakwa Aryaguna Penan pindah tempat untuk mencari makan di warung mie aceh Mie Agem.

Setelah selesai makan, GP meminta terdakwa Aryaguna Penan mengantarkan GP ke Dragon Pub & KTV untuk memesan VIP. Setelah sampai di Dragon Pub & KTV, GP masuk kedalam untuk memesan KTV sedangkan terdakwa Aryaguna Penan pulang kerumahnya.

Sekitar pukul 02.30 WIB pada saat GP berjalan dilorong ditangkap oleh Anggota Opsnal Direktorat Narkoba Polda Kepri yang sebelumnya pada pukul 23.00 WIB telah melakukan penangkapan terhadap FP yang baru turun dari mobilnya dipinggir Jalan depan Sari Eco Jalan Raden Patah Lubuk Baja Batam.

Berdasarkan keterangan FP bahwa liquid vape yang disita tersebut dibeli dengan uang patungan dari FP dan terdakwa Aryaguna Penan.

Dari pengakuan FP bahwa sebelumnya bersama dengan GP dan terdakwa Aryaguna Penan menghisap vape liquid bersama-sama di Spice Cofe yang terletak di Spice Coffe The Hills Batam.

Karena Vape liquid milik FP habis sehingga terdakwa Aryaguna Penan dan FP sepakat patungan untuk membeli liquid vape masing-masing Rp600 Ribu.

FP kemudian pergi membeli vape liquid dengan cara menghubungi temannya yang bernama Pendi (DPO) untuk membeli 2 pot liquid dan sepakat bertemu di seberang jalan Morning Bakery Jalan Teluk Tering Kota Batam.

Sekitar pukul 22.30 WIB, FP bertemu dengan Pendi diseberang morning Bakery. FP kemudian menyerahkan uang sebesar Rp1,2 Juta dan Pendi menyerahkan 2 pot liquid.

FP dan GP berikut barang bukti dibawa dan diserahkan ke Kantor Direktorat Narkoba Polda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut. Besok harinya, Kamis 23 Oktober 2025, terdakwa Aryaguna Penan menyerahkan diri ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri.

Sidang lanjutan perkara ini akan kembali di gelar di Pengadilan Negari Batam pada Rabu 6 Mei 2026 mendatang dengan agenda pembuktian tambahan/RD

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Nishi Izakaya Hadirkan Asian Crossover & Refresh Series, Perpaduan Rasa Asia Tenggara dalam Hidangan Jepang

Berlokasi di kawasan Tebet yang dikenal sebagai salah satu pusat kuliner Jakarta Selatan, Nishi Izakaya…

13 jam ago

Apa Itu Core Banking System (CBS) dalam Perbankan?

Dalam era transformasi digital yang bergerak sangat cepat, perbankan tidak lagi hanya soal gedung fisik…

14 jam ago

KA Sangkuriang Bandung–Ketapang Resmi Berangkat Perdana Hari Ini, Buka Konektivitas Baru Jawa Barat hingga Ujung Timur Jawa

PT Kereta Api Indonesia (Persero) resmi mengoperasikan KA Sangkuriang relasi Bandung–Ketapang (PP) pada Jumat, 1…

15 jam ago

Konsistensi yang Dijaga: BINUS University Kembali Jadi PTS Nomor 1 di Indonesia versi THE Asia University Rankings 2026

Di tengah persaingan global yang semakin dinamis, kualitas pendidikan tinggi tidak lagi hanya diukur dari…

15 jam ago

Rahasia Kontraktor Hemat: Bukan di Harga, Tapi di Pemilihan Material

Dalam dunia konstruksi, ada sebuah "rahasia umum" yang sering membedakan antara bangunan yang berumur panjang…

17 jam ago

Geely Mengungkap Visi AI Full-Domain 2.0 di Auto China 2026

Menampilkan Geely Galaxy Light, visi Lynk & Co GT, SUV hiper Zeekr, dan prototipe robotaxi…

17 jam ago

This website uses cookies.