Categories: BATAMNASIONAL

Oknum Pegawai Imigrasi Batam Terdakwa Kasus Liquid Vape Narkotika Belum Dipecat

BATAM – Aryaguna Penan, oknum Pegawai Imigrasi Batam terjerat kasus liquid vape narkotika dan sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam. Aryaguna didakwa dengan berkas perkara terpisah dengan dua terdakwa lainnya yakni Ferdiyansah Putra dan Gemmalyn Pagtakhan.

Meski sudah menjadi terdakwa kasus narkotika, oknum Aparatur Sipil Negara(ASN) tersebut belum dipecat secara resmi, karena masih menunggu hasil sidang etik kepegawaian.

Kasubdit Kepatuhan Internal(Patnal) Ditjen Imigrasi, Washington Napitupulu menegaskan bahwa sidang kode etik baru akan digelar setelah putusan inkrah di Pengadilan Negeri Batam.

“Masih belum(sidang kode etik). Arahan pak Dirjen menunggu putusan inkrah di PN Batam. Setelah itu baru dikenakan etik,”ujarnya kepada SwaraKepri beberapa Waktu lalu.

Jaksa Beberkan Peran Oknum Pegawai Imigrasi Batam di Kasus Liquid Vape Narkotika

Sidang kasus liquid vape mengandung narkotika dengan terdakwa oknum pegawai Imigrasi Batam, Aryaguna Penan sudah bergulir di Pengadilan Negeri Batam.

Aryaguna Penan(AP) dan dua terdakwa lainnya yakni Ferdiyansyah Putra(FP) dan Gemmalyn Pagtakhan(GP)didakwa dalam berkas perkara terpisah(splitsing).

Persidangan perkara ketiga terdakwa yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah didampingi Verdian Martin dan Tri Lestari selaku Hakim Anggota ini sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Pada sidang yang digelar pada Senin 30 Maret 2026, persidangan mendengarkan keterangan dua orang saksi dari Direktorat Reserse Narkoba(Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau yakni Joko Susilo dan Wahyu Apriadi Amsal.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum(JPU) menjerat ketiga terdakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau kedua, Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau ketiga, Pasal 127 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

JPU mengatakan bahwa terdakwa Aryaguna Penan bersama dengan FP dan GP melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Dalam dakwaan, JPU menguraikan perbuatan ketiga terdakwa dalam kasus narkotika yang diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Kepri tersebut.

Pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 GP menghubungi FP untuk dapat bertemu karena GP mengalamai masalah pribadi dan perlu teman untuk bercerita. Tidak berapa lama kemudian FP menjemput GP dan dengan menggunakan mobil.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

KAI Logistik Fokus Kembangkan Pergudangan, Siapkan Gudang Ramah Lingkungan Modern di Bandung dan Purwokerto

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) memperkuat strategi bisnisnya di tahun 2026 dengan fokus pada…

6 jam ago

Cara Menabung Sedikit tapi Konsisten di Tengah Banyak Pengeluaran

Menabung tetap bisa dilakukan meski pengeluaran terasa makin banyak. Kuncinya bukan langsung menyisihkan nominal besar,…

6 jam ago

Ini Stasiun Pengguna LRT Jabodebek Terpadat Saat Jam Berangkat Kerja, Didominasi Menuju Jakarta

Pada weekday Januari–April 2026, kepadatan LRT Jabodebek tertinggi terjadi pukul 06.00–09.00 WIB. Stasiun Harjamukti memimpin…

6 jam ago

Barang yang Harganya Sering Mendadak Naik Saat Iduladha

Hari raya sering bikin beberapa kebutuhan mendadak naik harga, termasuk saat Iduladha. Penyebabnya biasanya sederhana:…

6 jam ago

Gelar S2 dari Boston University Tanpa Ribet? Ini Cara Cepatnya!

Siapa bilang mendapatkan gelar magister harus menunggu bertahun-tahun setelah lulus sarjana? Di era yang serba…

7 jam ago

Kenapa Bank dengan Layanan Digital Mulai Jadi Pilihan Generasi Produktif

Bank dengan layanan digital mulai banyak digunakan generasi produktif karena menawarkan akses layanan keuangan yang…

7 jam ago

This website uses cookies.