Categories: BATAMKEPRI

Oknum Polisi Ditangkap Terkait Dugaan Penipuan Seleksi Bintara di Kepri

BATAM – Jajaran Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri menangkap oknum Polri berinisial GP(49) terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Brijen Royjen Siburian, 45 tahun, warga Sagulung, Kota Batam, yang merasa dirugikan setelah dijanjikan kelulusan anaknya dalam seleksi Bintara Polri tahun 2024.

Perbuatan dugaan penipuan terjadi berawal dari korban diperkenalkan kepada tersangka melalui seorang kenalan bernama Indo Tambun, pemilik warung kopi di kawasan Barelang.

Dalam pertemuan tersebut, tersangka GP mengaku mampu membantu meluluskan anak korban, Marriot Syahputra, menjadi anggota Polri, asalkan korban menyerahkan sejumlah uang.

Percaya dengan bujuk rayu tersangka, korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap, baik melalui transfer maupun tunai, dengan total kerugian sebesar Rp280 juta.

Transaksi berlangsung mulai dari 27 November 2023 hingga 17 Mei 2024. Uang diserahkan dalam beberapa tahap, antara lain transfer ke rekening atas nama GP dan penyerahan tunai.

Namun setelah dana diserahkan, tidak ada kejelasan terkait proses kelulusan. Bahkan sejak akhir September 2024, tersangka tidak dapat lagi dihubungi oleh korban. Atas dasar itu, korban melapor ke pihak kepolisian.

Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel, bundel rekening koran bank BRI dan BNI milik tersangka, serta nomor ujian atas nama Marriot Syahputra. Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa tersangka juga sempat menerima uang dari tiga korban lainnya. Namun dana dari ketiga korban tersebut telah dikembalikan oleh tersangka.

Kapolda Kepri, Irjen. Pol. Asep Safrudin, melalui Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas institusi. Ia menyatakan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap anggota yang mencoreng nama baik Institusi Polri.

“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Tidak ada ruang bagi oknum yang menyalahgunakan kewenangan. Kami tegakkan punishment yang tegas, dan memberikan reward bagi anggota yang berprestasi dan menjunjung tinggi etika dan dedikasi dalam bekerja,”ujarnya seperti dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri, Rabu 11 Juni 2025.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…

2 jam ago

Menelusuri Tambang Pasir Darat Ilegal dan Cut and Fill di Batam (1)

BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan  permukaan…

2 jam ago

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

9 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

14 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

15 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

22 jam ago

This website uses cookies.