Ombudsman Desak Pemerintah Tetapkan Status KLB pada Kasus Gagal Ginjal Akut – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
NASIONAL

Ombudsman Desak Pemerintah Tetapkan Status KLB pada Kasus Gagal Ginjal Akut

Kemenkes Klaim Respons Pemerintah Sudah Seperti KLB

Di lain kesempatan, Juru bicara Kementerian Kesehatan RI dr Mohammad Syahril mengatakan istilah KLB disebutkan untuk penyakit menular. Hal tersebut berdasarkan UU Wabah Penyakit Menular dan Peraturan Menteri Kesehatan. Karena itu, Syahril berpendapat bahwa pemerintah tidak menggunakan istilah KLB agar tidak melanggar aturan yang berlaku. Namun, ia mengklaim bahwa respons pemerintah terhadap kasus gagal ginjal akut sudah sama dengan penanganan KLB.

Sejumlah langkah yang telah diambil seperti pembiayaan-pembiayaan yang dibebankan ke pemerintah, respons cepat dan komprehensif, serta koordinasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga-lembaga terkait merupakan contoh tindakan dalam penanganan KLB, terang Syahril.

Ia menambahkan pemerintah juga telah mendatangkan obat gagal ginjal dari Singapura dan Australia. Selain itu, pemerintah berencana mendatangkan obat dari Jepang dan Amerika Serikat.

“Kemudian melakukan penelitian, larangan penggunaan obat sirop, dan termasuk dengan BPOM mengumumkan obat yang masih aman digunakan,” pungkas Syahril./VOA

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top