Categories: HUKUM

Ombudsman Minta Polisi Transparan Soal Kasus Perjalanan Dinas DPRD Batam

BATAM – Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari menyoroti kasus dugaan korupsi perjalanan dinas anggota DPRD Kota Batam bulan Januari-Mei 2016 yang saat ini masih dalam penyidkan di Polresta Barelang.  Ia meminta penyidikan kasus tersebut berjalan transparan.

“Karena ini kan menyangkut penyelengara negara, penyelenggara kan dituntut untuk akuntabel terkait dengan proses penyidikannya sampai di mana jangan sampai masyarakat menduga-duga dan menjadi liar perspektifnya di masyarakat,” ujarnya kepada SwaraKepri ketika ditemui diruang kerjanya, pada Rabu 3 Mei 2023.

Kata dia, jikapun ada pihak yang telah mengembalikan uang perjalanan dinas tersebut ia juga meminta pihak Kepolisian untuk bisa menyampaikan ke publik siapa saja yang telah mengembalikan.

Lalu terkait pihak yang dirugikan misalnya pihak Tour and Travel apakah sudah dibayarkan uang tiket dan penginapannya dan total yang dibayarkan itu ada berapa banyak.

“Karena jika ada yang sudah mengembalikan uang tersebut maka uang ini kan kembali masuk ke kas daerah maka perlu diverifikasi lagi apakah sudah dibayarkan atau belum kepada pihak yang dirugikan sementara ini yaitu Tour and Travel tersebut,” jelasnya.

Untuk itu, kata dia, jika hasil audit dari BPK nya sudah keluar maka Kepolisian wajib mengejar pihak yang bertanggungjawab merugikan negara pada tahun anggaran tersebut.

“Sehingga clear siapa yang memang ditenggarai menyebabkan kerugian negara pada anggaran tahun itu agar mereka mempertanggungjawabkan,” bebernya.

Ia juga meminta kepada penyidik untuk bisa menyampaikan kepada publik seperti apa kendala atau clue-clue proses penyidikan kasus tersebut.

“Memang tidak ada kewajiban untuk membuka semua hasil penyidikan ke publik tetapi ini kan kasusnya sudah lama sudah hampir 7 tahun maka masyarakat perlu tahu dong bagaimana sebenarnya kasus ini,” ungkapnya.

“Misalnya dalam proses penyidikannya terdapat kendala apa dan segala macamnya karena kita juga tidak tahu apakah mereka (penyidik) masih bekerja atau tidak karena kasus ini juga kan sudah tahunan lamanya dan banyak juga pejabat Kepolisiannya sudah berganti juga maka dari itu sampaikan kepada publik bagaimana progres penyidikan kasus ini karena itu yang paling penting,” tambahnya.

Terkait persoalan substantif kasus tersebut, kata dia pihak penyidik punya hak untuk merahasiakannya akan tetapi untuk hasil penyidikannya sementara apakah sudah ada tersangka atau berapa total kerugian negara dan siapa saja yang telah mengembalikan uang perjalanan dinas tersebut itu juga bisa disampaikan ke publik./Shafix

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

13 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

18 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

19 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

20 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

20 jam ago

Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…

20 jam ago

This website uses cookies.