BATAM – Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari menyoroti kasus dugaan korupsi perjalanan dinas anggota DPRD Kota Batam bulan Januari-Mei 2016 yang saat ini masih dalam penyidkan di Polresta Barelang. Ia meminta penyidikan kasus tersebut berjalan transparan.
“Karena ini kan menyangkut penyelengara negara, penyelenggara kan dituntut untuk akuntabel terkait dengan proses penyidikannya sampai di mana jangan sampai masyarakat menduga-duga dan menjadi liar perspektifnya di masyarakat,” ujarnya kepada SwaraKepri ketika ditemui diruang kerjanya, pada Rabu 3 Mei 2023.
Kata dia, jikapun ada pihak yang telah mengembalikan uang perjalanan dinas tersebut ia juga meminta pihak Kepolisian untuk bisa menyampaikan ke publik siapa saja yang telah mengembalikan.
Lalu terkait pihak yang dirugikan misalnya pihak Tour and Travel apakah sudah dibayarkan uang tiket dan penginapannya dan total yang dibayarkan itu ada berapa banyak.
“Karena jika ada yang sudah mengembalikan uang tersebut maka uang ini kan kembali masuk ke kas daerah maka perlu diverifikasi lagi apakah sudah dibayarkan atau belum kepada pihak yang dirugikan sementara ini yaitu Tour and Travel tersebut,” jelasnya.
Untuk itu, kata dia, jika hasil audit dari BPK nya sudah keluar maka Kepolisian wajib mengejar pihak yang bertanggungjawab merugikan negara pada tahun anggaran tersebut.
“Sehingga clear siapa yang memang ditenggarai menyebabkan kerugian negara pada anggaran tahun itu agar mereka mempertanggungjawabkan,” bebernya.
Ia juga meminta kepada penyidik untuk bisa menyampaikan kepada publik seperti apa kendala atau clue-clue proses penyidikan kasus tersebut.
“Memang tidak ada kewajiban untuk membuka semua hasil penyidikan ke publik tetapi ini kan kasusnya sudah lama sudah hampir 7 tahun maka masyarakat perlu tahu dong bagaimana sebenarnya kasus ini,” ungkapnya.
“Misalnya dalam proses penyidikannya terdapat kendala apa dan segala macamnya karena kita juga tidak tahu apakah mereka (penyidik) masih bekerja atau tidak karena kasus ini juga kan sudah tahunan lamanya dan banyak juga pejabat Kepolisiannya sudah berganti juga maka dari itu sampaikan kepada publik bagaimana progres penyidikan kasus ini karena itu yang paling penting,” tambahnya.
Terkait persoalan substantif kasus tersebut, kata dia pihak penyidik punya hak untuk merahasiakannya akan tetapi untuk hasil penyidikannya sementara apakah sudah ada tersangka atau berapa total kerugian negara dan siapa saja yang telah mengembalikan uang perjalanan dinas tersebut itu juga bisa disampaikan ke publik./Shafix
Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…
PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…
REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…
Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…
"Enak ya, kalau nanti bisa pensiun muda dan tetap hidup nyaman dari hasil kontrakan." Kalimat…
This website uses cookies.