Categories: BATAM

Omnibus Law Ditolak Buruh, Ini Alasannya

BATAM – Ribuan buruh Batam dari berbagai elemen kompak menolak RUU Cipta Lapangan Kerja yang akan dibahas pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Mereka menilai RUU omnibus law yang diinginkan Presiden Joko Widodo bakal merugikan kaum buruh.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Alfitoni mengatakan, alasan omnibus law ditolak karena dikhawatirkan akan semakin menekan tingkat kesejahteraan para pekerja.

“Dampak terburuk yang langsung dirasakan buruh adalah hilangnya upah minimum. Bisa dilihat dari keinginan pemerintah yang hendak menerapkan sistem upah per jam untuk pekerjaaan tertentu,” kata Alfitoni saat dikonfirmasi, Senin (20/01/2020) siang.

Lanjutnya point-point yang dianggap akan merugikan lainnya adalah yakni terkait upah minimum khusus industri padat karya yang ditakutkan pada pelaksanaannya akan jatuh berada dibawah UMK.

Selain itu, aturan ini juga terindikasi memberikan kemudahan pemutusan hubungan kerja (PHK), penghapusan nilai pesangon, perluasan jenis pekerjaan kontrak-outsourcing, dan perhitungan upah berdasarkan jam kerja.

“Indikasi penghapusan nilai pesangon yang tadinya ada pesangon diubah menjadi tunjangan PHK sebesar 6 bulan upah, dan sistim kerja oushourching dan kontrak di perluas seluasnya-luasnya,” katanya lagi.

Kata Alfitoni lagi, pihaknya menilai aturan ini hanya akan memanjakan para pengusaha dengan menghapus pidana perburuhan dan menggantinya dengan sanksi perdata berupa denda dan sanksi administrasi. Juga menimbulkan masalah baru dalam sistem hukum di Indonesia.

“Untuk mengawal ini, kami turun ke lapangan dari berabagai elemen atas seruan aksi nasional,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

(Elang)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Region 6 Gelar Pendidikan Leadership & Managerial Skill Bertema “Data Analysis Using Data For Better Individual Decision”

Dalam upaya meningkatkan kompetensi kepemimpinan dan kemampuan pengambilan keputusan berbasis data, BRI Region 6 menyelenggarakan…

5 jam ago

Libur Tahun Baru Islam 1448 H, KAI Daop 2 Bandung Layani Lebih dari 13 Ribu Pelanggan

Momen libur akhir pekan yang dilanjutkan dengan libur nasional Tahun Baru Islam 1448 Hijriah dimanfaatkan…

6 jam ago

Kasus Narkotika, Dua Eks Karyawan First Club Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp1…

23 jam ago

Ultraman Hadir di Mall of Indonesia, Rayakan 60 Tahun Sang Pahlawan Legendaris

Merayakan 60 tahun perjalanan sang pahlawan legendaris, Ultraman hadir di Mall of Indonesia dari 12…

1 hari ago

Efisiensi Operasional BRI Finance Menguat di Tengah Tingginya Cost of Fund

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat efisiensi operasional di tengah tantangan industri pembiayaan…

1 hari ago

SPMB Online SCALA by Metranet Hadirkan Sistem Penerimaan Peserta Didik Terintegrasi Andal

Solusi digital end-to-end yang membantu pemerintah daerah dan institusi pendidikan mengelola proses penerimaan secara lebih…

1 hari ago

This website uses cookies.