Categories: POLITIK

Over Kapasitas, Perlu Terobosan untuk Ganti Hukuman Penjara

JAKARTA – Kaburnya ratusan tahanan rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Riau, beberapa waktu lalu, menjadi sorotan anggota Komisi III DPR RI Akbar Faizal. Dia menyebut kasus ini tidak terlepas dari penerapan hukum di Indonesia yang menjadikan sanksi penjara sebagai salah satu hukuman pidana pokok.

Lebih lanjut Akbar memaparkan, data tahanan di Indonesia lebih kurang 69.826 orang, sedangkan narapidana di seluruh Indonesia ada 150.099 orang. Jika ditotal, ada 219.925 tahanan yang terdapat di berbagai rumah tahanan seluruh Indonesia.

“Padahal kapasitasnya hanya mampu menampung lebih kurang 121.000 orang, jadi tidak heran ketika di tahanan mereka harus berbagi saat tidurnya. Karena secara penghuni sudah over capacity,” paparnya dalam siaran pers yang diterima SWARAKEPRI.COM, Senin (5/6).

Oleh karena itu dalam hemat Akbar, perlu dicari formula sanksi hukum agar tidak selalu hukuman penjara yang digunakan sebagai hukuman pidana pokok.

“Ya ini tawaran saja. Saya kira negara kita butuh terobosan dalam penerapan hukuman, di mana kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan tidak serta merta menggunakan penjara sebagai sanksi pidana pokok,” ujar legislator Sulawesi Selatan II ini.

Meski demikian Akbar mengakui hal ini tidak mudah karena sanksi penjara ini sudah diatur dalam pasal 21 ayat (1) UU KUHP. Di sana disebutkan tentang perintah penahanan kepada tersangka karena adanya kekhawatiran melarikan diri atau menghilangkan alat bukti.

Namun dalam amatan politisi NasDem ini, penerapan sanksi penjara telihat kontras jika melihat tersangka yang berasal dari kalangan ekonomi bawah. Ini seperti yang dia temukan saat kunjungan kerja atau reses di dapilnya. Ada masyarakat yang mengadukan bahwa anaknya di penjara, karena hanya gara-gara mencuri di pasar.

Menurut Akbar, bagaimana mungkin seorang tersangka yang berasal dari kalangan tidak mampu bisa melarikan diri, “Wong dia ga punya materi, paling juga dia kuat lari 10 km.”

“Jadi ini sekedar tawaran saja, bisakah kita merubah mindset agar tidak selalu, tangkap, tangkap, tangkap; penjara, penjara. Sehingga tidak serta merta penjara selalu menjadi pidana pokok,” imbuhnya.

Menjadi wajar, lanjut Akbar, apabila penjara menjadi penuh karena belum ada sanksi hukum lain.

“Sedikit-sedikit sudah dimasukkan tahanan duluan, agar dia tidak melarikan diri. Mungkin ini bisa jadi pertimbangkan bagi Pemerintah dan Komisi III untuk mencari terobosan yang saat ini sedang membahas RUU KUHP,” pungkasnya.

 

 

Editor : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Freeport Indonesia Terus Beperan Sebagai Fondasi Ekonomi Papua

JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI), sebagai bagian dari Holding Industri Pertambangan Indonesia MINDID, terus…

3 jam ago

Yudhi Isman: Sebuah Perjalanan dari Indonesia Menuju Panggung Teknologi Global

Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi global, muncul satu nama dari Indonesia yang menghimpun perhatian banyak…

4 jam ago

Ekspresi Bahagia Warga Batam Dapat Sembako dari First Club

Satu Tahun Hadir, First Club Berbagi 1.000 Sembako untuk Warga Sekitar BATAM - First Club…

5 jam ago

Meluncur di IIMS 2026, AEROX ALPHA Pamerkan Warna & Grafis Anyar yang Anti-Mainstream

MAXi Yamaha terus menghadirkan berbagai kejutan spesial pada awal tahun ini. Selain sukses menggebrak pasar…

9 jam ago

PTPP Raih Proyek Jembatan Pulau Laut Senilai Rp1,02 Triliun, Perkuat Konektivitas Kalimantan Selatan

PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…

11 jam ago

KAI Bandara Dorong Pemberdayaan SDM melalui Keterlibatan sebagai Dosen Tamu di Universitas Indonesia

KAI Bandara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia melalui program tanggung jawab…

13 jam ago

This website uses cookies.