Categories: HUKUM

Pabrik Teh Prendjak Disegel, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

TANJUNGPINANG – Kuasa Hukum PT. Panca Rasa Pratama selaku Produsen Teh Prendjak, Hendie Devitra didampingi Sabri Hamri angkat bicara terkait penyegelan dan penghentian kegiatan usaha yang dilakukan Polda Kepri terkait penyelidikan temuan limbah B3(oli bekas) di perusahaan tersebut.

Meski demikian Hendie menegaskan bahwa pihaknya enggan memberikan tanggapan terhadap materi perkara yang dituduhkan. “Kita tunggu saja hasil penyelidikan perkaranya,” ujar Hendie seperti dalam siaran pers yang diterima swarakepri.com, Senin(4/3/2019).

Hendie mengatakan bahwa penanganan barang bukti yang meliputi identifikasi dan pengamanan berupa penyegelan merupakan kewenangan penyidik sepanjang terhadap barang yang patut diduga terkait dengan tindak pidana yang ditemukan di TKP yang dilaksanakan sesuai SOP, namun tidak dengan tindakan penghentian aktifitas perusahaan dan pemasangan police line di pintu masuk utama.

“Penghentian aktivitas sama saja penutupan tempat usaha itu sudah masuk kategori penjatuhan sanksi, penerapan pidana tambahan, sedangkan perkaranya masih dalam tahap penyelidikan, ini yg menurut kami kontra produktif, apakah tidak ada cara lain dalam pengamanan barang bukti? Kita juga harus menghormati azas praduga tidak bersalah,” tambah Hendie

Menurut Hendie, penghentian aktivitas perusahaan berpotensi menimbulkan dampak sosial terkait kelangsungan usaha dan nasib 480-an orang pekerja yang menggantungkan hidupnya disana yang sekarang tidak dapat bekerja dan terpaksa dirumahkan. ” Mau sampai kapan?” lanjut hendie

“Akibat perusahaan tidak dapat berproduksi ini sangat merugikan banyak pihak, implikasi ini yang semestinya dapat diminimalisir. Apalagi saat ini kita berharap suasana yang kondusif menjelang pemilu dan menyosong bulan ramadhan dalam waktu dekat,” tegas Hendie.

Baca Juga : Polda Kepri Amankan Sejumlah Barang Bukti Milik Perusahaan Teh Prendjak

Ditambahkan bahwa selain PT.PRP ada 6 badan usaha di dalam lingkungan areal perusahaan tersebut yang belum tentu semuanya terlibat dgn temuan B3 (oli bekas) itu antara lain PT. Startmara Pratama dan PT. Pan Baruna sebagai penyalur distribusi makanan berupa minyak goreng, tepung, mie instan, biskuit dan lain-lain untuk memenuhi kebutuhan pasar yang juga terhambat karena tidak dapat keluar masuk lokasi perusahan akibat penutupan pintu utama tersebut.

“Kami berharap penyidik Polda lebih bijaksana dalam proses penegakan hukum dengan juga mengayomi dan melindungi kepentingan hukum pihak lain, mudah-mudahan dalam waktu dekat ada jalan keluarnya,” tutup Hendie.

 

 

Editor : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kolaborasi, Tantangan dan Etika dalam Peliputan Isu Lingkungan

Webinar Jurnalisme Lingkungan oleh LindungiHutan telah digelar pada 4-5 September 2024. LindungiHutan telah menyelenggarakan webinar…

47 menit ago

Lewat Kolaborasi dengan DATAYOO, Eratani Terapkan Precision Farming Berbasis Satelit

Jakarta, 19 September 2024 – Eratani, startup agritech yang menyediakan solusi pertanian holistik, resmi menjalin…

2 jam ago

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

7 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

8 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

13 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

14 jam ago

This website uses cookies.