Categories: HUKUM

Pabrik Teh Prendjak Disegel, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

TANJUNGPINANG – Kuasa Hukum PT. Panca Rasa Pratama selaku Produsen Teh Prendjak, Hendie Devitra didampingi Sabri Hamri angkat bicara terkait penyegelan dan penghentian kegiatan usaha yang dilakukan Polda Kepri terkait penyelidikan temuan limbah B3(oli bekas) di perusahaan tersebut.

Meski demikian Hendie menegaskan bahwa pihaknya enggan memberikan tanggapan terhadap materi perkara yang dituduhkan. “Kita tunggu saja hasil penyelidikan perkaranya,” ujar Hendie seperti dalam siaran pers yang diterima swarakepri.com, Senin(4/3/2019).

Hendie mengatakan bahwa penanganan barang bukti yang meliputi identifikasi dan pengamanan berupa penyegelan merupakan kewenangan penyidik sepanjang terhadap barang yang patut diduga terkait dengan tindak pidana yang ditemukan di TKP yang dilaksanakan sesuai SOP, namun tidak dengan tindakan penghentian aktifitas perusahaan dan pemasangan police line di pintu masuk utama.

“Penghentian aktivitas sama saja penutupan tempat usaha itu sudah masuk kategori penjatuhan sanksi, penerapan pidana tambahan, sedangkan perkaranya masih dalam tahap penyelidikan, ini yg menurut kami kontra produktif, apakah tidak ada cara lain dalam pengamanan barang bukti? Kita juga harus menghormati azas praduga tidak bersalah,” tambah Hendie

Menurut Hendie, penghentian aktivitas perusahaan berpotensi menimbulkan dampak sosial terkait kelangsungan usaha dan nasib 480-an orang pekerja yang menggantungkan hidupnya disana yang sekarang tidak dapat bekerja dan terpaksa dirumahkan. ” Mau sampai kapan?” lanjut hendie

“Akibat perusahaan tidak dapat berproduksi ini sangat merugikan banyak pihak, implikasi ini yang semestinya dapat diminimalisir. Apalagi saat ini kita berharap suasana yang kondusif menjelang pemilu dan menyosong bulan ramadhan dalam waktu dekat,” tegas Hendie.

Baca Juga : Polda Kepri Amankan Sejumlah Barang Bukti Milik Perusahaan Teh Prendjak

Ditambahkan bahwa selain PT.PRP ada 6 badan usaha di dalam lingkungan areal perusahaan tersebut yang belum tentu semuanya terlibat dgn temuan B3 (oli bekas) itu antara lain PT. Startmara Pratama dan PT. Pan Baruna sebagai penyalur distribusi makanan berupa minyak goreng, tepung, mie instan, biskuit dan lain-lain untuk memenuhi kebutuhan pasar yang juga terhambat karena tidak dapat keluar masuk lokasi perusahan akibat penutupan pintu utama tersebut.

“Kami berharap penyidik Polda lebih bijaksana dalam proses penegakan hukum dengan juga mengayomi dan melindungi kepentingan hukum pihak lain, mudah-mudahan dalam waktu dekat ada jalan keluarnya,” tutup Hendie.

 

 

Editor : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

3 jam ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

6 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

8 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

9 jam ago

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, BRI Finance Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…

9 jam ago

Perusahaan Mulai Mengevaluasi Strategi Infrastruktur dan Keamanan IT di Tengah Transformasi Digital

Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…

10 jam ago

This website uses cookies.