Categories: HUKUM

Pakai Ijazah Pelaut Palsu Seharga Rp36 Juta, Pria Ini Divonis 18 Bulan Penjara

BATAM – Usman alias Acun divonis selama satu tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam karena telah terbukti menggunakan ijazah pelaut palsu yang dibeli dari orang seharga Rp36 juta.

“Atas perbuatan terdakwa yang telah terbukti di persidangan, kami Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Syahlan saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Batam, Senin (11/12/2017).

Syahlan yang didampingi Hakim anggota Egi dan Renni Pitua Ambarita menambahkan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah dengan sengaja menggunakan 1 (satu) lembar surat sertifikat ahli tehnika tingkat II dengan nomor 6201046375T20114.

“Terdakwa telah terbutki melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat,” kata Syahlan.

Atas putusan ini, terdakwa menyatakan terima, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pengganti Rumondang Manurung menyatakan pikir-pikir selama satu pekan.

Sesuai dakwaan yang dibacakan JPU, terdakwa merupakan DPO Ditpolair Polda Kepri dalam kasus tindak pidana Pemalsuan Surat Sertifikat Pelaut yang ditangkap di perairan Pulau Nipah pada tanggal 3 Agustus 2017. Ia diamankan bersama tujuh orang ABK di atas kapal TB. Royal Armada.

Setelah dilakukan pemeriksaan, timp Patroli Ditpolair Polda Kepri menemukan satu lembar Sertifikat Ahli Tehnika Tingkat II, Nomor 6201046375T20114 tanggal 10 Oktober 2014 dan satu lembar Pengukuhan Keabsahan Penerbitan Sertifikat Menurut Ketentuan Konvensi Internasional Tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi dan Tugas Jaga Pelaut, 1978 Beserta Amandemennya, Endorsement No. 6201046375TB0114, tanggal 13 Oktober 2014.

 

 

 
Penulis : CR 8

Editor : Roni Rumahorbo

Roni Rumahorbo

Recent Posts

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

2 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

4 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

11 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

13 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

23 jam ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

2 hari ago

This website uses cookies.