BATAM – Usman alias Acun divonis selama satu tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam karena telah terbukti menggunakan ijazah pelaut palsu yang dibeli dari orang seharga Rp36 juta.
“Atas perbuatan terdakwa yang telah terbukti di persidangan, kami Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Syahlan saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Batam, Senin (11/12/2017).
Syahlan yang didampingi Hakim anggota Egi dan Renni Pitua Ambarita menambahkan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah dengan sengaja menggunakan 1 (satu) lembar surat sertifikat ahli tehnika tingkat II dengan nomor 6201046375T20114.
“Terdakwa telah terbutki melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat,” kata Syahlan.
Atas putusan ini, terdakwa menyatakan terima, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pengganti Rumondang Manurung menyatakan pikir-pikir selama satu pekan.
Sesuai dakwaan yang dibacakan JPU, terdakwa merupakan DPO Ditpolair Polda Kepri dalam kasus tindak pidana Pemalsuan Surat Sertifikat Pelaut yang ditangkap di perairan Pulau Nipah pada tanggal 3 Agustus 2017. Ia diamankan bersama tujuh orang ABK di atas kapal TB. Royal Armada.
Setelah dilakukan pemeriksaan, timp Patroli Ditpolair Polda Kepri menemukan satu lembar Sertifikat Ahli Tehnika Tingkat II, Nomor 6201046375T20114 tanggal 10 Oktober 2014 dan satu lembar Pengukuhan Keabsahan Penerbitan Sertifikat Menurut Ketentuan Konvensi Internasional Tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi dan Tugas Jaga Pelaut, 1978 Beserta Amandemennya, Endorsement No. 6201046375TB0114, tanggal 13 Oktober 2014.
Penulis : CR 8
Editor : Roni Rumahorbo
BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…
BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…
Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…
Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…
Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…
This website uses cookies.