Categories: HUKUM

Pakai Ijazah Pelaut Palsu Seharga Rp36 Juta, Pria Ini Divonis 18 Bulan Penjara

BATAM – Usman alias Acun divonis selama satu tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam karena telah terbukti menggunakan ijazah pelaut palsu yang dibeli dari orang seharga Rp36 juta.

“Atas perbuatan terdakwa yang telah terbukti di persidangan, kami Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Syahlan saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Batam, Senin (11/12/2017).

Syahlan yang didampingi Hakim anggota Egi dan Renni Pitua Ambarita menambahkan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah dengan sengaja menggunakan 1 (satu) lembar surat sertifikat ahli tehnika tingkat II dengan nomor 6201046375T20114.

“Terdakwa telah terbutki melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat,” kata Syahlan.

Atas putusan ini, terdakwa menyatakan terima, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pengganti Rumondang Manurung menyatakan pikir-pikir selama satu pekan.

Sesuai dakwaan yang dibacakan JPU, terdakwa merupakan DPO Ditpolair Polda Kepri dalam kasus tindak pidana Pemalsuan Surat Sertifikat Pelaut yang ditangkap di perairan Pulau Nipah pada tanggal 3 Agustus 2017. Ia diamankan bersama tujuh orang ABK di atas kapal TB. Royal Armada.

Setelah dilakukan pemeriksaan, timp Patroli Ditpolair Polda Kepri menemukan satu lembar Sertifikat Ahli Tehnika Tingkat II, Nomor 6201046375T20114 tanggal 10 Oktober 2014 dan satu lembar Pengukuhan Keabsahan Penerbitan Sertifikat Menurut Ketentuan Konvensi Internasional Tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi dan Tugas Jaga Pelaut, 1978 Beserta Amandemennya, Endorsement No. 6201046375TB0114, tanggal 13 Oktober 2014.

 

 

 
Penulis : CR 8

Editor : Roni Rumahorbo

Roni Rumahorbo

Recent Posts

Kinerja Stabil, Metland Perluas Ekspansi di Sulawesi Utara

PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

7 jam ago

Libur Panjang, UMKM Biasanya Hadapi Tantangan Ini

Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…

8 jam ago

Publik Mulai Sorot Perusahaan Asal Tiongkok di Batam, Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…

8 jam ago

SUCOFINDO Tebar Semangat Berbagi melalui Penyembelihan Kurban Serentak di Seluruh Indonesia

Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…

8 jam ago

Pererat Kebersamaan, Manajemen BRI Region 6 Gelar Jogging Bersama di Kawasan TMII

Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…

8 jam ago

Bapenda Sebut Cut and Fill PT. KBM di Kawasan Jembatan 1 Barelang Sudah Lunas Pajak MBLB

BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…

9 jam ago

This website uses cookies.