Categories: HUKRIM

Pakar Hukum “Patahkan” Dakwaan Jaksa

Sidang Kasus Dugaan Penggelapan di Hotel BCC Batam

BATAM – swarakepri.com : Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia(UII), Dr Muzakir SH MH menegaskan bahwa kasus dugaan pengelapan dalam jabatan didakwakan kepada Conti Chandra tidak memiliki legal standing.

“Dalam penggunaan suatu dana korporasi, untuk melaporkan adanya tindakan pidana harus didahului dengan RUPS. Dan sebelum RUPS
harus ada pertanggungjawaban keuangan. Pertanggungjawaban tersebut melalui audit keuangan,” ujarnya saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli pada di Pengadilan Negeri Batam, Rabu(1/7/2015).

Ia juga mengatakan rekening pribadi yang digunakan oleh terdakwa Conti Chandra untuk kebutuhan perusahaan tidak bisa dikatakan penggelapan selama itu bisa dipertanggungjawabkan.

“Itu bukan pidana tapi pelanggaran administrasi,” jelasnya menjawab pertanyaan Alfonso Napitupulu selaku penasehat hukum terdakwa.

Ketika ditanyakan Alfonso soal terkait kertas coret-coret yang dijadikan JPU sebagai alat bukti, Muzakkir menegaskan kertas itu tidak bisa dijadikan alat bukti karena dalam korporasi harus ada pertanggungjawaban keuangan.

“Tidak bisa dijadikan alat bukti karena tidak punya nilai kekuatan,” tegasnya.

Terkait akte jual beli saham nomor 3,4,5 kepada Tjipta Fudjiarta yang diduga digelapkan terdakwa yang dianggap cacat hukum oleh penasehat hukum terdakwa, Muzakir menegaskan hal tersebut tidak bisa dijadikan obyek penggelapan karena terdakwa merupakan pemegang saham di PT BMS.

Ia juga menegaskan ketiga akte tersebut tidak digelapkan oleh terdakwa karena telah diserahkan ke Mabes Polri atas kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan Tjipta Fudjiarta.

“Kalau benar akta itu dijadikan alat bukti oleh Polisi, akta itu ada dan disimpan. Hal itu tidak termasuk klasifikasi perbuatan tindak pidana penggelapan,” jelasnya.

Lebih lanjut Muzakir juga menegaskan bahwa jika benar Notaris Anly Cenggana sengaja menyerahkan akta itu kepada Conti Chandra selaku Direktur Utama PT BMS saat itu, maka terdakwa tidak melanggar hukum.

“Terdakwa juga punya hak untuk menyimpan akte itu karena masih punya saham di PT BMS,” ujarnya.

Ketika ditanyakan JPU Aji Satrio Prakoso somasi yang dilakukan Winston selaku Direktur PT BMS sebanyak 3 kali kepada terdakwa terkait akte tersebut, Muzakir balik menanyakan alasan Notaris Anly Cenggana menyerahkan akte tersebut kepada terdakwa.

“Mengapa Notaris kasih akte itu kepada terdakwa? Kalau saham belum dibayar Tjipta, berarti akta itu bodong,” tegasnya.

Muzakir kembali menegaskan bahwa Direktur PT BMS tidak punya legal standing melaporkan kasus dugaan penggelapan yang dilakukan terdakwa jika tidak mendapatkan mandat dari RUPS.

“Direktur tidak bisa inisiatif sendiri melaporkan suatu tindak pidana,” ujarnya menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Khairul Fuad.

Setelah mendengarkan keterangan saksi ahli Muzakir, persidangan kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi ahli perdata DR Arrisman SH,MH dari Universitas Indonesia yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) Aji Satrio Prakoso dalam dakwaannya menjerat terdakwa dengan pasal 374 KUHP subsider pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

“Terdakwa tanpa seizin PT Bangun Mega Semesta atau saksi Tjipta Pudjiarta selaku Komisaris telah menguasai uang hasil penjualan 11 unit apartemen Batam City Condotel yang merupakan uang atau aset yang seharusnya menjadi milik PT BMS dan menguasai dokumen perusahaan berupa akte jual beli saham nomor 3, nomor 4 dan nomor 5 dari Notaris Anly Cenggana,” jelas Aji dalam dakwaannya.

Aji juga mengatakan bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT BMS menderita kerugian sebesar Rp 7.712.594.929.

“Perbuatan terdakwa juga membuat saksi Tjipta Pidjiarta selaku komisaris dan pemegang saham PT BMS tidak dapat menguasai bukti
kepemilikan saham PT BMS yang telah dibelinya,” terangnya. (red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

  • Kasih aja gelar sama tjipta fukiata sebagai pahlawan dalam tipu menipu ,,,serta usir aja Investor bodong dari kepri

  • Ini baru namanya Pakar hukum, bukan meliat dari yg membayarnya, tapi melihat fakta, Yg maren itu pakar uang, menimbang mana yg berat uangnya Itu yg benar

  • pakar hukum aja didebat habis jpu aji,sdh brp karung jaksa kotor ini trima dari tjipta,bikin malu batam,kajati mestinya pantau ketat megaskandal plng busuk dlm sejarah batam dan kepri ini,konspirasi kotor tanpa tedeng alingaling

  • pertaruhan martabat kokohtegaknya supremasi hukum dibatam,tjipa dgn sgl tipu daya mengangkangi siapapun yg terhormat dgn cepretan kotoran bercampur uang panas nilep bcc hotel

  • sekuat apa uang tjipta bungkam kebenaran,keadilan tetep dipihak yg dilindungi Tuhan,pakarhukumpun msh gunakan hati nurani menilai kasus ini,bgm jaksa bs kacau dlm menuntut orang yg jd korban

  • Bau busuk kasus bcc merebak ke mana man terutama tjipta fujita merupakan tokoh kerah putih terbesar di Indonesia ..koran batam ,,,haluan ,,,,dimana letak peran mereka apa sudah dapat ciprat mani tjipta he he malu juga gue ,sebernarnya gue jaga pingin miknatnya duit bccccccc. Ho hoooooo

  • batampos,haluan,posmetro jambret cuma ratusan ribu paling belasan juta sj britanya mrepet,ini 400 milyar skandal yg bikin batam runyam keprcayaan investor mandul aja wartawannya,payah,apa sdh dikirimi uang panas hasil ngrampas,jijik

  • Tjipta selain mengunakan aparat dia juga memakai ilmu hitam, mukanya di beri susuk, lidahnya disusuk juga biar omongannya selalu manis2 terdengar, di tiongkha (kaki tengah) disusuk juga biar lawan jenis ketagihan mintak tambah sepukul lageeee, ondek2 mande cimande

Recent Posts

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

1 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

6 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

7 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

8 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

14 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

14 jam ago

This website uses cookies.