Categories: HUKRIM

Pakar Hukum “Patahkan” Dakwaan Jaksa

Sidang Kasus Dugaan Penggelapan di Hotel BCC Batam

BATAM – swarakepri.com : Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia(UII), Dr Muzakir SH MH menegaskan bahwa kasus dugaan pengelapan dalam jabatan didakwakan kepada Conti Chandra tidak memiliki legal standing.

“Dalam penggunaan suatu dana korporasi, untuk melaporkan adanya tindakan pidana harus didahului dengan RUPS. Dan sebelum RUPS
harus ada pertanggungjawaban keuangan. Pertanggungjawaban tersebut melalui audit keuangan,” ujarnya saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli pada di Pengadilan Negeri Batam, Rabu(1/7/2015).

Ia juga mengatakan rekening pribadi yang digunakan oleh terdakwa Conti Chandra untuk kebutuhan perusahaan tidak bisa dikatakan penggelapan selama itu bisa dipertanggungjawabkan.

“Itu bukan pidana tapi pelanggaran administrasi,” jelasnya menjawab pertanyaan Alfonso Napitupulu selaku penasehat hukum terdakwa.

Ketika ditanyakan Alfonso soal terkait kertas coret-coret yang dijadikan JPU sebagai alat bukti, Muzakkir menegaskan kertas itu tidak bisa dijadikan alat bukti karena dalam korporasi harus ada pertanggungjawaban keuangan.

“Tidak bisa dijadikan alat bukti karena tidak punya nilai kekuatan,” tegasnya.

Terkait akte jual beli saham nomor 3,4,5 kepada Tjipta Fudjiarta yang diduga digelapkan terdakwa yang dianggap cacat hukum oleh penasehat hukum terdakwa, Muzakir menegaskan hal tersebut tidak bisa dijadikan obyek penggelapan karena terdakwa merupakan pemegang saham di PT BMS.

Ia juga menegaskan ketiga akte tersebut tidak digelapkan oleh terdakwa karena telah diserahkan ke Mabes Polri atas kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan Tjipta Fudjiarta.

“Kalau benar akta itu dijadikan alat bukti oleh Polisi, akta itu ada dan disimpan. Hal itu tidak termasuk klasifikasi perbuatan tindak pidana penggelapan,” jelasnya.

Lebih lanjut Muzakir juga menegaskan bahwa jika benar Notaris Anly Cenggana sengaja menyerahkan akta itu kepada Conti Chandra selaku Direktur Utama PT BMS saat itu, maka terdakwa tidak melanggar hukum.

“Terdakwa juga punya hak untuk menyimpan akte itu karena masih punya saham di PT BMS,” ujarnya.

Ketika ditanyakan JPU Aji Satrio Prakoso somasi yang dilakukan Winston selaku Direktur PT BMS sebanyak 3 kali kepada terdakwa terkait akte tersebut, Muzakir balik menanyakan alasan Notaris Anly Cenggana menyerahkan akte tersebut kepada terdakwa.

“Mengapa Notaris kasih akte itu kepada terdakwa? Kalau saham belum dibayar Tjipta, berarti akta itu bodong,” tegasnya.

Muzakir kembali menegaskan bahwa Direktur PT BMS tidak punya legal standing melaporkan kasus dugaan penggelapan yang dilakukan terdakwa jika tidak mendapatkan mandat dari RUPS.

“Direktur tidak bisa inisiatif sendiri melaporkan suatu tindak pidana,” ujarnya menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Khairul Fuad.

Setelah mendengarkan keterangan saksi ahli Muzakir, persidangan kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi ahli perdata DR Arrisman SH,MH dari Universitas Indonesia yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) Aji Satrio Prakoso dalam dakwaannya menjerat terdakwa dengan pasal 374 KUHP subsider pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

“Terdakwa tanpa seizin PT Bangun Mega Semesta atau saksi Tjipta Pudjiarta selaku Komisaris telah menguasai uang hasil penjualan 11 unit apartemen Batam City Condotel yang merupakan uang atau aset yang seharusnya menjadi milik PT BMS dan menguasai dokumen perusahaan berupa akte jual beli saham nomor 3, nomor 4 dan nomor 5 dari Notaris Anly Cenggana,” jelas Aji dalam dakwaannya.

Aji juga mengatakan bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT BMS menderita kerugian sebesar Rp 7.712.594.929.

“Perbuatan terdakwa juga membuat saksi Tjipta Pidjiarta selaku komisaris dan pemegang saham PT BMS tidak dapat menguasai bukti
kepemilikan saham PT BMS yang telah dibelinya,” terangnya. (red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

  • Kasih aja gelar sama tjipta fukiata sebagai pahlawan dalam tipu menipu ,,,serta usir aja Investor bodong dari kepri

  • Ini baru namanya Pakar hukum, bukan meliat dari yg membayarnya, tapi melihat fakta, Yg maren itu pakar uang, menimbang mana yg berat uangnya Itu yg benar

  • pakar hukum aja didebat habis jpu aji,sdh brp karung jaksa kotor ini trima dari tjipta,bikin malu batam,kajati mestinya pantau ketat megaskandal plng busuk dlm sejarah batam dan kepri ini,konspirasi kotor tanpa tedeng alingaling

  • pertaruhan martabat kokohtegaknya supremasi hukum dibatam,tjipa dgn sgl tipu daya mengangkangi siapapun yg terhormat dgn cepretan kotoran bercampur uang panas nilep bcc hotel

  • sekuat apa uang tjipta bungkam kebenaran,keadilan tetep dipihak yg dilindungi Tuhan,pakarhukumpun msh gunakan hati nurani menilai kasus ini,bgm jaksa bs kacau dlm menuntut orang yg jd korban

  • Bau busuk kasus bcc merebak ke mana man terutama tjipta fujita merupakan tokoh kerah putih terbesar di Indonesia ..koran batam ,,,haluan ,,,,dimana letak peran mereka apa sudah dapat ciprat mani tjipta he he malu juga gue ,sebernarnya gue jaga pingin miknatnya duit bccccccc. Ho hoooooo

  • batampos,haluan,posmetro jambret cuma ratusan ribu paling belasan juta sj britanya mrepet,ini 400 milyar skandal yg bikin batam runyam keprcayaan investor mandul aja wartawannya,payah,apa sdh dikirimi uang panas hasil ngrampas,jijik

  • Tjipta selain mengunakan aparat dia juga memakai ilmu hitam, mukanya di beri susuk, lidahnya disusuk juga biar omongannya selalu manis2 terdengar, di tiongkha (kaki tengah) disusuk juga biar lawan jenis ketagihan mintak tambah sepukul lageeee, ondek2 mande cimande

Recent Posts

SEOCon Forum Bali 2024: Tiket VIP Habis Terjual – Amankan Tiket Anda Sekarang!

SEOCon Forum Bali 2024, konferensi digital marketing terbesar di Asia Tenggara, dengan bangga mengumumkan bahwa…

4 jam ago

Kembali Gelar WSBP Inspiring Kindness: Girls on Site, WSBP Ajak Siswi SMAN 1 Kalijati Berkontribusi di Dunia Manufaktur dan Konstruksi

WSBP mengajak 25 siswi SMA Negeri 1 Kalijati untuk untuk memahami pentingnya kesempatan berkarir perempuan…

6 jam ago

Pesatnya Pertumbuhan Konten Kreator, URALA Indonesia Ajak Masyarakat Waspadai Penipuan

URALA Indonesia, Digital PR Agency di Indonesia, berkomitmen untuk selalu menghadirkan lingkungan kerja yang baik,…

6 jam ago

Ur’Ball: Pentol Sayur Kekinian, Misi Tim Wirausaha Merdeka Mahasiswa UNESA untuk Hidup Sehat Tanpa Ribet

Surabaya, 19 November 2024 – Tim Wirausaha Merdeka (WMK) UNESA memperkenalkan Ur’Ball, inovasi bakso berbahan…

10 jam ago

Scati Menunjuk MLV Teknologi sebagai Distributor Resmi di Indonesia

Scati, pemimpin global dalam solusi keamanan inovatif, dengan bangga mengumumkan penunjukan MLV Teknologi sebagai distributor…

10 jam ago

This website uses cookies.