Categories: BATAM

Pakar Hukum UGM Sebut Unsur Pidana Kasus Bowie Yoenathan Terpenuhi

BATAM – Saksi Ahli Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mada, Muhammad Fatahillah Akbar mengatakan bahwa unsur pidana Pasal 167  KUHP dalam perkara penguasaan lahan tanpa hak di Pulau Rempang dengan terdakwa Direktur Utama PT Agrilindo Estate, Bowie Yoenathan terpenuhi.

“Dalam konteks Actus Reus(perbuatan bersalah), ketika terbukti menempati wilayah secara melawan hukum padahal sudah diperingati bahwa wolayah tersebut bukan haknya, Actus Reus terpenuhi. Ketika dia mengetahui tidak memiliki hak tapi tetap menempati wilayah maka terpenuhi Mens Rea(pikiran bersalah), sekalipun ini semua haruis dibuktikan dalam proses persidangan,”ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 9 April 2026 sore.

Ia menjelaskan bahwa sebuah koorporasi yang menguasai wilayah dan mengetahui tidak memiliki hak maka unsur Mens Rea di Pasal 167 terpenuhi.

“Apakah saat menguasai wilayah tersebut memilik hak atau tidak? kalau dia menempati wilayah tersebut tidak memiliki hak maka terpenuhi, dalam konteks ini dia memiliki pengetahuan. Yang perlu dibuktikan dalam persidangan bahwa pengetahuan itu dimiliki oleh koorporasi maupun personal dalam menguasai lahan(wilayah) tersebut,”tegasnya menjawab pertanyaan Penasehat Hukum terdakwa.

Dia juga menjelaskan soal legal standing BP Batam saat membuat laporan ke pihak Kepolisian pasca terbitnya Keputusan Menteri LHK Nomor: SK.785/MENLHK/SETJEN/PLA.2/7/2023, tanggal 20 Juli 2023 tentang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat di Konversi Untuk Pengembangan Wilayah Kawasan Rempang atas nama BP Batam seluas ± 7.572 Ha, dalam konteks adanya upaya hukum administratif atau gugatan yang dilakukan PT Agrilindo Estate ke Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Jakarta.

“Ketika dalam proses(laporan polisi) itu ada proses administarasi(gugatan PTUN), maka keputusan adminsitrasi(SK 785) itu masih dianggap berlaku sampai dengan keputusan tersebut dicabut, baik dicabut pleh pembuat keputusan itu sendiri atau dicabut oleh putusan PTUN,”terangnya.

Ketika ditanyakan Penasehat Hukum soal adanya kewajiban BP Batam yang belum diselesaikan kepada PT Agrilindo Estate seperti tertuang dalam SK 785, ia menegaskan bahwa hal itu tidak menghapus unsur melawan hukum dalam menempati wilayah tersebut.

“Hal itu tidak menghapus unsur melawan hukum menempati wilayah tersebut. Dilaksanakan atau tidak dilaksanakan (kewajiban BP Batam) SK 785, tidak menghapus sifat melawan hukum menempati wilayah,”terangnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

KAI Perkuat Kompetensi Frontliner LRT Jabodebek demi Tingkatkan Kualitas Layanan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus memperkuat kualitas pelayanan kepada pengguna LRT Jabodebek melalui peningkatan…

2 jam ago

Pasar Preloved Luxury Makin Panas, deGaiya Hadir sebagai Ekosistem Baru Barang Mewah Original di Indonesia

Tren pasar preloved luxury di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan di tengah perubahan pola…

2 jam ago

Pasca RDP Komisi IV DPRD Batam, LBH NVNJ Minta Kadisdik Batam Dicopot

BATAM - Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice(LBH NVNJ) meminta Wali Kota Batam Amsakar…

2 jam ago

KAI Logistik Kelola 6,8 Juta Ton Angkutan Barang hingga Mei 2026

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung distribusi barang nasional. Melalui…

6 jam ago

Sajiva Residence Apresiasi Dukungan PLN Gunung Putri dalam Mendukung Kesiapan Hunian Subsidi Siap Huni di Citeureup

Sajiva Residence menyampaikan apresiasi kepada PLN UP3 Gunung Putri (Cileungsi) dan PLN ULP Citeureup atas dukungan…

6 jam ago

ETF Bitcoin Kehilangan Miliaran Dolar, BI Naikkan Suku Bunga, Investor Diminta Waspadai Volatilitas Pasar

Pasar aset digital dan pasar keuangan global memasuki periode volatilitas yang lebih tinggi pada pekan…

6 jam ago

This website uses cookies.