Categories: BATAM

Pakar Hukum UGM Sebut Unsur Pidana Kasus Bowie Yoenathan Terpenuhi

BATAM – Saksi Ahli Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mada, Muhammad Fatahillah Akbar mengatakan bahwa unsur pidana Pasal 167  KUHP dalam perkara penguasaan lahan tanpa hak di Pulau Rempang dengan terdakwa Direktur Utama PT Agrilindo Estate, Bowie Yoenathan terpenuhi.

“Dalam konteks Actus Reus(perbuatan bersalah), ketika terbukti menempati wilayah secara melawan hukum padahal sudah diperingati bahwa wolayah tersebut bukan haknya, Actus Reus terpenuhi. Ketika dia mengetahui tidak memiliki hak tapi tetap menempati wilayah maka terpenuhi Mens Rea(pikiran bersalah), sekalipun ini semua haruis dibuktikan dalam proses persidangan,”ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 9 April 2026 sore.

Ia menjelaskan bahwa sebuah koorporasi yang menguasai wilayah dan mengetahui tidak memiliki hak maka unsur Mens Rea di Pasal 167 terpenuhi.

“Apakah saat menguasai wilayah tersebut memilik hak atau tidak? kalau dia menempati wilayah tersebut tidak memiliki hak maka terpenuhi, dalam konteks ini dia memiliki pengetahuan. Yang perlu dibuktikan dalam persidangan bahwa pengetahuan itu dimiliki oleh koorporasi maupun personal dalam menguasai lahan(wilayah) tersebut,”tegasnya menjawab pertanyaan Penasehat Hukum terdakwa.

Dia juga menjelaskan soal legal standing BP Batam saat membuat laporan ke pihak Kepolisian pasca terbitnya Keputusan Menteri LHK Nomor: SK.785/MENLHK/SETJEN/PLA.2/7/2023, tanggal 20 Juli 2023 tentang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat di Konversi Untuk Pengembangan Wilayah Kawasan Rempang atas nama BP Batam seluas ± 7.572 Ha, dalam konteks adanya upaya hukum administratif atau gugatan yang dilakukan PT Agrilindo Estate ke Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Jakarta.

“Ketika dalam proses(laporan polisi) itu ada proses administarasi(gugatan PTUN), maka keputusan adminsitrasi(SK 785) itu masih dianggap berlaku sampai dengan keputusan tersebut dicabut, baik dicabut pleh pembuat keputusan itu sendiri atau dicabut oleh putusan PTUN,”terangnya.

Ketika ditanyakan Penasehat Hukum soal adanya kewajiban BP Batam yang belum diselesaikan kepada PT Agrilindo Estate seperti tertuang dalam SK 785, ia menegaskan bahwa hal itu tidak menghapus unsur melawan hukum dalam menempati wilayah tersebut.

“Hal itu tidak menghapus unsur melawan hukum menempati wilayah tersebut. Dilaksanakan atau tidak dilaksanakan (kewajiban BP Batam) SK 785, tidak menghapus sifat melawan hukum menempati wilayah,”terangnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

2 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

4 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

5 jam ago

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, BRI Finance Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…

5 jam ago

Perusahaan Mulai Mengevaluasi Strategi Infrastruktur dan Keamanan IT di Tengah Transformasi Digital

Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…

6 jam ago

Dua Saksi Ahli Beda Pendapat Soal Legal Standing BP Batam di Sidang Bowie Yoenathan

BATAM - Pakar Hukum Kehutanan, Bambang Wiyono S.H.,M.H dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa Bowie Yoenathan untuk…

17 jam ago

This website uses cookies.