Categories: BATAM

Pakar Hukum UGM Sebut Unsur Pidana Kasus Bowie Yoenathan Terpenuhi

BATAM – Saksi Ahli Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mada, Muhammad Fatahillah Akbar mengatakan bahwa unsur pidana Pasal 167  KUHP dalam perkara penguasaan lahan tanpa hak di Pulau Rempang dengan terdakwa Direktur Utama PT Agrilindo Estate, Bowie Yoenathan terpenuhi.

“Dalam konteks Actus Reus(perbuatan bersalah), ketika terbukti menempati wilayah secara melawan hukum padahal sudah diperingati bahwa wolayah tersebut bukan haknya, Actus Reus terpenuhi. Ketika dia mengetahui tidak memiliki hak tapi tetap menempati wilayah maka terpenuhi Mens Rea(pikiran bersalah), sekalipun ini semua haruis dibuktikan dalam proses persidangan,”ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 9 April 2026 sore.

Ia menjelaskan bahwa sebuah koorporasi yang menguasai wilayah dan mengetahui tidak memiliki hak maka unsur Mens Rea di Pasal 167 terpenuhi.

“Apakah saat menguasai wilayah tersebut memilik hak atau tidak? kalau dia menempati wilayah tersebut tidak memiliki hak maka terpenuhi, dalam konteks ini dia memiliki pengetahuan. Yang perlu dibuktikan dalam persidangan bahwa pengetahuan itu dimiliki oleh koorporasi maupun personal dalam menguasai lahan(wilayah) tersebut,”tegasnya menjawab pertanyaan Penasehat Hukum terdakwa.

Dia juga menjelaskan soal legal standing BP Batam saat membuat laporan ke pihak Kepolisian pasca terbitnya Keputusan Menteri LHK Nomor: SK.785/MENLHK/SETJEN/PLA.2/7/2023, tanggal 20 Juli 2023 tentang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat di Konversi Untuk Pengembangan Wilayah Kawasan Rempang atas nama BP Batam seluas ± 7.572 Ha, dalam konteks adanya upaya hukum administratif atau gugatan yang dilakukan PT Agrilindo Estate ke Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Jakarta.

“Ketika dalam proses(laporan polisi) itu ada proses administarasi(gugatan PTUN), maka keputusan adminsitrasi(SK 785) itu masih dianggap berlaku sampai dengan keputusan tersebut dicabut, baik dicabut pleh pembuat keputusan itu sendiri atau dicabut oleh putusan PTUN,”terangnya.

Ketika ditanyakan Penasehat Hukum soal adanya kewajiban BP Batam yang belum diselesaikan kepada PT Agrilindo Estate seperti tertuang dalam SK 785, ia menegaskan bahwa hal itu tidak menghapus unsur melawan hukum dalam menempati wilayah tersebut.

“Hal itu tidak menghapus unsur melawan hukum menempati wilayah tersebut. Dilaksanakan atau tidak dilaksanakan (kewajiban BP Batam) SK 785, tidak menghapus sifat melawan hukum menempati wilayah,”terangnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Pengajian Rutin Jumat BRI Region 6 Angkat Tema Sholat Sunah, Tingkatkan Keimanan dan Kualitas Ibadah Pekerja

BRI Region 6 kembali menyelenggarakan kegiatan Pengajian Rutin Jumat yang diikuti oleh jajaran manajemen dan…

2 menit ago

SP BRI Region 6 Gelar MCU untuk 100 Pekerja

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Serikat Pekerja BRI (SP BRI), SP BRI Region…

4 jam ago

Dukung Hilirisasi Riset, Wamenko Pangan Luncurkan Inovasi Faspol 5.0 dan Kompetisi PFsains 2026

Pertamina melalui Pertamina Foundation berkomitmen mendukung pemerintah dalam menghadirkan inovasi berbasis kebutuhan masyarakat melalui hilirisasi…

4 jam ago

Pembiayaan Kendaraan Bekas BRI Finance Naik 77,64% Hingga Mei 2026

Dalam situasi tekanan terhadap daya beli masyarakat dan persaingan yang semakin ketat di industri otomotif…

5 jam ago

Optimistis Pembiayaan EV Terus Bertumbuh, BRI Finance Sambut Kebijakan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik

Perkembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia terus menunjukkan tren yang positif seiring meningkatnya dukungan dari…

5 jam ago

Dibangun PTPP, RSUD KH. Muhammad Thohir Krui Diresmikan Presiden Prabowo

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meresmikan RSUD KH. Muhammad Thohir Krui di Kabupaten Pesisir Barat,…

14 jam ago

This website uses cookies.