Pakar Sebut Penentuan Batas Umur Capres dan Cawapres Kewenangan DPR dan Pemerintah

JAKARTA – Uji materi Undang-Undang Pemilu terkait batas umur presiden calon presiden dan calon wakil presiden dari minimal 40 tahun menjadi 35 tahun masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah kalangan menilai penentuan batas umur bukan kewenangan MK, tetapi pembuat undang-undang.

Gugatan yang dilayangkan sejumlah partai politik dan kepala daerah kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang tercantum dalam Undang-Undang Pemilu dinilai salah alamat. Pasalnya penentuan syarat usia pemimpin negara tersebut bukan kewenangan atau ranah MK, tetapi pembuat undang-undang, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah.

Meski demikian, anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini berpendapat bahwa dalam merumuskan batasan usia, pembentuk undang-undang tidak boleh sewenang-wenang. Mereka seharusnya melakukan pembahasan secara terbuka, transparan, akuntabel, dan dengan melibatkan partisipasi masyarakat secara bermaksa.

“Pilihan batasan usia juga harus mampu mengakomodir partisipasi politik semua golongan dan kelompok secara optimal. Apalagi, anatomi penduduk dan pemilih Indonesia saat ini 56 persen di antaranya adalah terdiri dari mereka yang berusia kurang dari 40 tahun,” kata Titi.

Mestinya, lanjut dia, hal itu juga diwadahi melalui pilihan syarat usia yang mampu mengakomodasi kiprah orang muda di ranah politik.

Sebelumnya Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda dan lima kepala daerah menggugat syarat minimal usia capres-cawapres yang tercantum dalam UU Pemilu. Mereka menuntut syarat usia tersebut diturunkan menjadi minimal 35 tahun dari 40 tahun saat ini. Mereka beralasan beralasan banyak anak muda yang menunjukan prestasinya dalam jabatan kepemimpinan publik, yang berpotensi menjadi presiden maupun wakil presiden, tetapi sayangnya terganjal usia minimal 40 tahun.

Titi mengaku sependapat terkait usulan penurunan batas umur capres dan cawapres tersebut. Bahkan, menurutnya, setidak-tidaknya usia calon presiden harus sama dengan syarat usia calon legislatif, yakni minimal 21 tahun. Bahkan ia juga mendukung jika syarat usia calon legislatif, calon presiden dan calon wakil presiden serta kepala daerah dan wakil kepala daerah disetarakan dengan syarat usia pemilih.

“Jika seseorang dianggap layak dan mampu membuat keputusan memilih pemimpin, maka mestinya ia juga layak untuk diberi kesempatan dan dipercaya menjadi seorang pemimpin,” tukasnya.

Kompetensi seseorang di tengah tren kepemimpinan orang muda dan keberhasilan mereka dalam memajukan negara, termasuk saat dunia dilanda krisis pandemi, kata Titi, mestinya makin memberikan keyakinan bahwa orang muda layak dan mampu untuk memimpin.

“Apalagi ini adalah jabatan politik yang dipilih dan mendapatkan legitimasinya dari rakyat. Tentu rakyat lah yang akan memutuskan figur mana yang dikehendakinya untuk dipilih berdasarkan pertimbangan rekam jejak dan latar belakang calon. Presiden dan wakil presiden juga dibantu oleh menteri-menteri yang melalui profesionalitas dan kapasitasnya diharapkan mampu pula menopang kerja-kerja presiden dan wakil presiden,” tegas Titi.’

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

2 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

4 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

11 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

12 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

23 jam ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

2 hari ago

This website uses cookies.