TANJUNGPINANG – Panglima Jenderal TNI Gatot Nurmantyo memerintahkan Komandan Lanal Tarempa Letkol Laut (P) Johan Wahyudi untuk menyegel dan menghentikan operasional PT Sacofa, karena belum memiliki izin dari pemerintah RI sehingga melanggar hukum dan aturan internasional terkait keamanan suatu negara.
Sesuai keterangn rilis yang diterima swarakepri.com, Panglima TNI didampingi Kasad Jenderal TNI Mulyono, Asops Panglima TNI Mayjen TNI L. Pusung, dan Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Cucu Soemantri, Danrem 033/WP Brigjend TNI Fachri, Danlantamal IV Laksma TNI S. Irawan mengecek secara langsung server dan kabel fiber optik bawah laut milik perusahaan telekomunikasi PT Sacofa asal Malaysia yang melanggar kedaulatan NKRI di Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan Kabupaten, Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, Kamis (6/4/2017).
Dijelaskan Dia, penghentian operasional perusahaan telekomunikasi tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Internasional Nomor 1 Tahun 1983, termasuk Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982 yang diratifikasi menjadi Undang-Undang Nomor 17 tahun 1985.
“Dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 1985 tertuang bahwa negara kepulauan memberikan kesempatan untuk memasang kabel bawah laut dan perusahaan yang menggelar kabel bawah laut harus mengurus perizinan dari negara bersangkutan,” jelas Gatot Nurmantyo.
Menurutnya, kabel fiber optik milik PT. Sacofa yang melintang di bawah laut RI dapat membahayakan sistem keamanan dan kedaulatan negara.
“Kabel fiber optik dan server dapat langsung terhubung ke satelit bilaada tambahan perangkat lain sehingga bisa menyensor seluruh getaran, baik yang ada dipermukaan maupun kapal selam,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut Gatot Nurmantyo mengatakan, operasional PT Sacofa sebenarnya telah berakhir pada 26 November 2016 dan sudah diputuskan untuk penghentian operasionalnya, namun pada tanggal 23 Maret 2017 beroperasi kembali.
“Dari Kemenkopolhukam sudah menyampaikan bahwa perusahaan ini tidak boleh beroperasi lagi karena masalah ini menyangkut kedaulatan Negara, dan kedaulatan negara adalah urusan TNI,” katanya.
Diterangkannya, Pulau Anambas dan Natuna merupakan pulau yang lokasinya sangat strategis karena berbatasan langsung dengan negara Singapura dan Malaysia.
“Tentara Nasional Indonesia wajib melindungi agar kedaulatan NKRI tetap terjaga,” pungkasnya.
Dispen Lantamal IV
Editor : Roni Rumahorbo
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.