Categories: KEPRI

Panglima TNI Minta Operasional PT Sacofa Milik Perusahaan Malaysia Dihentikan

TANJUNGPINANG – Panglima Jenderal TNI Gatot Nurmantyo memerintahkan Komandan Lanal Tarempa Letkol Laut (P) Johan Wahyudi untuk menyegel dan menghentikan operasional PT Sacofa, karena belum memiliki izin dari pemerintah RI sehingga melanggar hukum dan aturan internasional terkait keamanan suatu negara.

Sesuai keterangn rilis yang diterima swarakepri.com, Panglima TNI didampingi Kasad Jenderal TNI Mulyono, Asops Panglima TNI Mayjen TNI L. Pusung, dan Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Cucu Soemantri, Danrem 033/WP Brigjend TNI Fachri, Danlantamal IV Laksma TNI S. Irawan mengecek secara langsung server dan kabel fiber optik bawah laut milik perusahaan telekomunikasi PT Sacofa asal Malaysia yang melanggar kedaulatan NKRI di Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan Kabupaten, Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, Kamis (6/4/2017).

Dijelaskan Dia, penghentian operasional perusahaan telekomunikasi tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Internasional Nomor 1 Tahun 1983, termasuk Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982 yang diratifikasi menjadi Undang-Undang Nomor 17 tahun 1985.

“Dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 1985 tertuang bahwa negara kepulauan memberikan kesempatan untuk memasang kabel bawah laut dan perusahaan yang menggelar kabel bawah laut harus mengurus perizinan dari negara bersangkutan,” jelas Gatot Nurmantyo.

Menurutnya, kabel fiber optik milik PT. Sacofa yang melintang di bawah laut RI dapat membahayakan sistem keamanan dan kedaulatan negara.

“Kabel fiber optik dan server dapat langsung terhubung ke satelit bilaada tambahan perangkat lain sehingga bisa menyensor seluruh getaran, baik yang ada dipermukaan maupun kapal selam,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut Gatot Nurmantyo mengatakan, operasional PT Sacofa sebenarnya telah berakhir pada 26 November 2016 dan sudah diputuskan untuk penghentian ‎operasionalnya, namun pada tanggal 23 Maret 2017 beroperasi kembali.

“Dari Kemenkopolhukam sudah menyampaikan bahwa perusahaan ini tidak boleh beroperasi lagi karena masalah ini menyangkut kedaulatan Negara, dan kedaulatan negara adalah urusan TNI,” katanya.

Diterangkannya, Pulau Anambas dan Natuna merupakan pulau yang lokasinya sangat strategis karena berbatasan langsung dengan negara Singapura dan Malaysia.

“Tentara Nasional Indonesia wajib melindungi agar kedaulatan NKRI tetap terjaga,” pungkasnya.

 
Dispen Lantamal IV

Editor : Roni Rumahorbo

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kirim 5 Perwakilan CreatorHub, BRI Region 6 Semarakkan Bincang Santai Antar Region

BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…

5 jam ago

Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Dju Seng Lanjut ke Pembuktian

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…

7 jam ago

Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz, Bittime Soroti Dampaknya terhadap USDT/IDR

Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…

10 jam ago

Tangkap Tren Renovasi Hunian, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Masyarakat yang Fleksibel

Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…

10 jam ago

Dari Bauksit ke Baterai EV, MIND ID Bangun Rantai Hilirisasi Menuju Industri Masa Depan Indonesia

MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…

10 jam ago

MiiTel Meetings Kini Dilengkapi Fitur Real-Time Talk Assistant

Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…

10 jam ago

This website uses cookies.