BNNP Kepri Amankan Sabu 1226,18 Gram dari 4 Tersangka – SWARAKEPRI.COM
KEPRI

BNNP Kepri Amankan Sabu 1226,18 Gram dari 4 Tersangka

Konpers pengungkapan jaringan sindikat Narkotika Internasional di kantor BNNP Kepri, Jumat(17/2)/foto : Jefry Hutauruk

BATAM – Narkotika jenis sabu seberat 1226,18 gram berhasil diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau dari empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua bulan terakhir ini.

Hal itu diungkapkan Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Nikson Manurung dalam jumpa pers pengungkapan jaringan sindikat Narkotika Internasional, Jumat (17/2/2017) pagi di kantor BNNP Kepri, Nongsa, Batam.

“Ini adalah pencapaian awal tahun 2017, BNNP Kepri terhadap tindak pidana narkotika, jadi dalam awal tahun ini kita berhasil menangkap empat orang pengedar sabu,” kata Nikson

Kata dia, tersangka yang pertama seorang laki-laki ber inisial R yang ditangkap karena kedapatan memiliki sabu dengan barang bukti 185,9 gram dan TKP nya di Batam Center.

“Dari pengakuan tersangka barang itu didapat dari T (DPO) dan diserahkan di simpang Gelael, kemudian R disuruh untuk mengantarkan ke sebuah hotel di Batam Center dan pada saat R berada di dalam kamar petugas BNNP Kepri melakukan penangkapan,” jelasnya.

Nikson juga mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka YF dan AS yang merupakan seorang wanita serta satu orang pria. Kedua tersangka ditangkap di Perumahan Rexvim, Tembesi serta barang buktinya diamankan seberat 101,9 gram.

“Penangkapan kedua tersangka berawal dari penyelidikan petugas BNNP Kepri yang mendapatkan informasi di perumahan Rexvin sebagai tempat transaksi narkoba, atas hal itu kemudian petugas langsung melakukan penangkapan,” Jelasnya

Sementara itu untuk tersangka AK, lanjutnya lagi, ditangkap di pelabuhan Karimun saat baru turun dari sebuah kapal dan penangkapan dilakukan atas laporan dari masyarakat Kabupaten Bengkalis.

“Ini pengembangan kasus yang sampai ke Riau dan dia sudah kita incar. Untuk barang bukti 940 gram rencananya akan dibawwa ke Batam melalui Karimun” Kata Nikson

Kata dia, dari pengakuan tersangka AK, barang tersebut milik A (DPO) dan sepengetahuanya A mendapat sabu itu dari Malaysia.

“Dia hanya sebagai kurir, dan kalau upahnya ia mengaku Rp 20 juta, tapi katanya belum ada terima. Terkait A (DPO), kita sudah bekerja sama dengan BNNP Riau, yang mudah-madahan segera tertangkap,” imbuhnya

Ia juga mengatakan bahwa untuk pasal yang dikenakan kepada keempat tersangka sama yakni pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 UU RI no 35 tahun 2009.

“Selain itu, keempat tersangka ini hanya kurir,  untuk para bandarnya sedang kita buru,” pungkasnya.

 

Penulis   : Jefry Hutauruk

Editor     : Rudiarjo Pangaribuan

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top