NATUNA – Panitia Khusus (Pansus) B DPRD Natuna menggelar rapat kerja bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna yang bertempat di Aula Banggar DPRD Natuna, Jalan Yos Sudarso Ranai, Kecamatan Bunguran Timur, pada Kamis (04/07/2019) lalu.
Pada rapat tersebut mengenai Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Renperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna kepada pihak Legislatif, melalui sidang paripurna terbuka beberapa waktu lalu.
Rapat kerja tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus B, Harken Dambardi, dan dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Natuna, diantaranya Eri Marka (Buyung) dan Henry FN (Jack).
Sementara dari pihak Eksekutif hadir Kepala Dinas Perhubungan Natuna, Iskandar DJ, Kabid Perhubungan Darat Sapta Nugraha, dan sejumlah pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna lainnya.
Saat dikonfirmasi oleh media SwaraKepri.Com, Ketua Pansus B DPRD Natuna, Harken mengatakan, bahwa dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, perlu dikembangkan sistem yang efektif dan efisien untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran mobilitas orang, barang dan jasa yang dinamis, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, Perda ini untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan diperlukan pengaturan sesuai kondisi daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu membentuk peraturan daerah tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
Selanjutnya, Harken mengatakan bahwa dalam pembahasan Ranpera tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan jalan tersebut tidak begitu lelah, karna dalam pembahasan Ranperda itu tidak begitu banyak isi draft dan pasal yang diperbaiki.
“Kita sudah membahas, ada beberapa perubahan, perlu adanya penjelasan agar semuanya juga paham, jangan sampai Perda ini setelah diteruskan akhirnya tumpan tindih,” ucap Harken.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga menyampaikan, bahwa Ranperda yang dibuat jangan sampai tidak menambah penghasilan untuk daerah, atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) Natuna.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Natuna, Iskandar DJ, menjelaskan, bahwa pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini merupakan yang kedua kalinya dibahas dan sudah mendapatkan sepakat bersama. Namun kata dia, ada beberapa point dalam Ranperda yang perlu diperbaiki draftnya.
“Mudah-mudahan dengan telah disahkan Ranperda ini menjadi Perda, nanti pelan-pelan secara bertahap akan melengkapi fasilitas yang dibutuhkan, dan semuanya sesuai dengan kemampuan daerah. Serta disahkannya Ranperda ini dapat kita laksanakan sebagaimana mestinya,” terang Iskandar DJ.
Terkait dengan regulasi ini, ia mencotontohkan perda mencakup pemenuhan rambu dan uji kelayakan kendaraan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Natuna.
Penulis : Zubadri
Editor : Rumbo
RIAU - Sidang gugatan PT Perkebunan Nusantara(PTPN) IV Regional 3 terhadap Koperasi Produsen Petani Sawit…
BATAM- Menteri Transmigrasi Republik Indonesia, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara melakukan kunjungan kerja ke Pulau Rempang,…
BATAM - Barang bukti Minuman Beralkohol(Mikol) sebanyak 1 kontainer senilai Rp6,9 Miliar dalam perkara terpidana…
Jennifer Marcellyn Cen dan Rachel Chen, mahasiswa Program Computer Science dan Information Systems BINUS University,…
YouTube kini bukan lagi sekadar platform berbagi video saja. Dengan lebih dari 2,5 miliar pengguna…
Peringati Hari Sampah Nasional 21 Februari 2025 WIKA Beton Pimpin Lintas Sektoral Tanam Mangrove di…
This website uses cookies.