NATUNA – Panitia Khusus (Pansus) B DPRD Natuna menggelar rapat kerja bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna yang bertempat di Aula Banggar DPRD Natuna, Jalan Yos Sudarso Ranai, Kecamatan Bunguran Timur, pada Kamis (04/07/2019) lalu.
Pada rapat tersebut mengenai Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Renperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna kepada pihak Legislatif, melalui sidang paripurna terbuka beberapa waktu lalu.
Rapat kerja tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus B, Harken Dambardi, dan dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Natuna, diantaranya Eri Marka (Buyung) dan Henry FN (Jack).
Sementara dari pihak Eksekutif hadir Kepala Dinas Perhubungan Natuna, Iskandar DJ, Kabid Perhubungan Darat Sapta Nugraha, dan sejumlah pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna lainnya.
Saat dikonfirmasi oleh media SwaraKepri.Com, Ketua Pansus B DPRD Natuna, Harken mengatakan, bahwa dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, perlu dikembangkan sistem yang efektif dan efisien untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran mobilitas orang, barang dan jasa yang dinamis, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, Perda ini untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan diperlukan pengaturan sesuai kondisi daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu membentuk peraturan daerah tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
Selanjutnya, Harken mengatakan bahwa dalam pembahasan Ranpera tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan jalan tersebut tidak begitu lelah, karna dalam pembahasan Ranperda itu tidak begitu banyak isi draft dan pasal yang diperbaiki.
“Kita sudah membahas, ada beberapa perubahan, perlu adanya penjelasan agar semuanya juga paham, jangan sampai Perda ini setelah diteruskan akhirnya tumpan tindih,” ucap Harken.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga menyampaikan, bahwa Ranperda yang dibuat jangan sampai tidak menambah penghasilan untuk daerah, atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) Natuna.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Natuna, Iskandar DJ, menjelaskan, bahwa pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini merupakan yang kedua kalinya dibahas dan sudah mendapatkan sepakat bersama. Namun kata dia, ada beberapa point dalam Ranperda yang perlu diperbaiki draftnya.
“Mudah-mudahan dengan telah disahkan Ranperda ini menjadi Perda, nanti pelan-pelan secara bertahap akan melengkapi fasilitas yang dibutuhkan, dan semuanya sesuai dengan kemampuan daerah. Serta disahkannya Ranperda ini dapat kita laksanakan sebagaimana mestinya,” terang Iskandar DJ.
Terkait dengan regulasi ini, ia mencotontohkan perda mencakup pemenuhan rambu dan uji kelayakan kendaraan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Natuna.
Penulis : Zubadri
Editor : Rumbo
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.