Categories: DPRD BATAM

Pansus Minta Tambahan 60 Hari Bahas Ranperda Perubahan No 10 tahun 2016

BATAM – Panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Batam minta penambahan waktu bahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) perubahan atas Perda No 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah.

Ketua Pansus, Hendrik, mengatakan penambahan waktu selama 60 hari ini diperlukan guna mempelajari susunan-susunan perubahan yang telah dibuat oleh tim Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

“Awalnya pembahasan Pansus hanya di Kesbangpol saja. Tetapi setelah ditengah perjalanan melebar ke Damkar, RSUD, BP2RD dan lain-lain. Sehingga kita membutuhkan penambahan waktu selama 60 hari untuk mempelajari kembali,” ujar Politisi PKB tersebut kepada swarakepri.com, Selasa (15/12/2020).

Selain itu, Hendrik juga membeberkan alasan lain atas permintaan penambahan waktu tersebut. Menurut dia pihaknya belum menerima dokumen-dokumen dari Tim Pemko Batam mengenai susunan Ranerda perubahan ini.

Padahal secara jadwal hari ini seharusnya Ranperda perubahan Perda No. 10 tahun 2016 sudah finalisasi. Itu artinya sudah selesai dan tinggal menunggu pengesahan.

“Hari ini sebenarnya finalisasi. Tetapi terjadi kesalahan di pihak hukum kita mengenai data-data yang telah diberikan oleh tim Pemko belum dibagikan kepada kita anggota Pansus,” ungkap Hendrik.

Untuk itu finalisasi Ranperda perubahan dipaksa mundur dengan alasan kembali mempelajari susunan Ranperda.

“Hari ini tidak bisa di finalisasi. Kami ingin melihat dulu bagaimana susunan-susunan mereka (tim Pemko Batam). Jangan sampai ada kesalahan ketika kita sudah ketok palu dan sah menjadi peraturan daerah,” bebernya.

Diakuinya bahwa Ranperda erubahan atas Perda No 10 tahun 2016 ini tidak terjadi banyak perubahan dan hanya penyesuaian saja. Pasca pengesahan nanti pengaturannya diturunkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwako).

“Tugas-tugas pokok mereka nanti dibuat di Perwako,” ucapnya.

Dijelaskan, pembahasan Pansus perubahan Perda No. 10 tahun 2016 ini sudah berlangsung selama 3 bulan dan seharusnya pada tanggal 17 Desember 2020 nanti harus sudah dilakukan penyerahan.

“Yang 3 bulan itu yang ada di Kesbangpol saja. Balik lagi karena ditengah-tengah pembahasan tadi ada penyesuaian juga di Instansi yang lain maka kita butuh waktu lagi untuk mempelajari,” pungkasnya./Shafix

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Share
Published by
Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

Phantom Followers: Saat Angka Besar Tidak Menghasilkan Apa-Apa

Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…

2 jam ago

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

5 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

7 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

7 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

12 jam ago

Hisense Luncurkan AC Fresh Air: Hadirkan Udara Sehat dan Nyaman di Rumah

Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…

12 jam ago

This website uses cookies.