Categories: POLITIK

Pansus Restui Calon Tunggal di Pilpres 2019

JAKARTA – Pansus Revisi Undang-undang Pemilu menyepakati pemilihan presiden harus dilanjut meski hanya ada satu calon. Hal ini mengacu pada peraturan di mana per tanggal 20 Oktober, setiap lima tahun sekali harus ada seorang presiden baru. Meski demikian, Pansus tetap berpegang pada prinsip bahwa desain pemilu adalah kompetisi para calon, termasuk pada Pilpres 2019.

Demikian dikatakan anggota Pansus Revisi UU Pemilu Johny G Plate dalam siaran pers yang diterima SWARAKEPRI.COM, Jumat(2/6).

“Kalau dari NasDem ingin, kalaupun ada calon tunggal, itu diteruskan saja. Kalau sebelumnya, (Pansus) menutup sama sekali calon tunggal, peluang kekosongan pemerintahan itu pasti terjadi. Padahal syarat ada pemerintahannya itu harus ada teritorialnya, harus ada rakyatnya dan harus ada presidennya. Kalau salah satu dari tiga itu tidak ada maka ada masalah terjadi kekosongan (kekuasaan),” terang Johny.

Johny mengungkapkan, jika hingga batas waktu tahapan awal ternyata calon presiden hanya ada satu pasangan maka diberikan kesempatan penambahan waktu hingga dua minggu. Dan apabila masih belum ada tambahan, Johny menegaskan, pemilihan presiden harus tetap dilanjutkan.

Selain persoalan calon tunggal, Pansus juga tengah melakukan mitigasi tentang kemungkinan-kemungkinan yang timbul dalam Pilpres 2019.

“Setelah menjadi calon pada saat proses pilpres itu sendiri, misalnya hanya dua calon, tiba-tiba salah satu paslon berhalangan, maka ada kesempatan mengganti calon sampai batas waktu terakhir sekali pun. Setelah terpilih calon tapi belum dilantik, tiba-tiba (ia) berhalangan, itu (yang) harus dipikirkan. Kalau salah satu presiden yang berhalangan, wapres bisa naik. Tapi kalau tidak ditemukan juga solusi maka harus ada jalan lainnya, (pokoknya) sebelum tanggal 20 Oktober, harus ada presiden. Perlu ada rapat ditingkat MPR, karena itu kegentingan,” paparnya.

Ketika ditanya terkait mekanisme pencoblosan calon presiden tunggal, Johny menjawab, Pansus RUU Pemilu belum sampai ke tahapan itu. Menurutnya, ada beberapa opsi yang bisa digunakan. Bisa menggunakan kotak kosong atau “setuju dan tidak setuju” seperti referendum. Tapi kedua opsi itu menurut politisi asal NTT ini, prinsipnya sama.

“Ini masih kita mau bahas di Pansus ya,” imbuhnya.

Revisi UU Pemilu sendiri ditargetkan oleh DPR selesai akhir bulan Juni 2017. Hal ini mempertimbangkan kerja-kerja teknis nantinya yang akan dikerjakan oleh KPU dan Panwas serta lembaga yang terkait dengan Pemilu.

 

 

Editor : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

POLUTREE, Program Baru LindungiHutan untuk Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca

Program baru LindungiHutan, POLUTREE, sebagai upaya kolaborasi perusahaan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca di…

4 menit ago

Eksklusif untuk ZFS NAS! Solusi Disaster Recovery Terbaik

Jakarta, 19 September 2024 – Pemulihan data akibat bencana menjadi salah satu hal terpenting bagi…

3 jam ago

Teknologi AI dan Blockchain Mengubah Lanskap Kewirausahaan Sosial di TBN Asia Conference 2024

TBN Asia Conference 2024 yang berlangsung dari 12 hingga 14 September 2024 di Begonia Pavilion,…

10 jam ago

Kolaborasi, Tantangan dan Etika dalam Peliputan Isu Lingkungan

Webinar Jurnalisme Lingkungan oleh LindungiHutan telah digelar pada 4-5 September 2024. LindungiHutan telah menyelenggarakan webinar…

16 jam ago

Lewat Kolaborasi dengan DATAYOO, Eratani Terapkan Precision Farming Berbasis Satelit

Jakarta, 19 September 2024 – Eratani, startup agritech yang menyediakan solusi pertanian holistik, resmi menjalin…

17 jam ago

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

23 jam ago

This website uses cookies.