Panwaslu Karimun : Ijazah Efrizal Dinyatakan Sah

KARIMUN – swarakepri.com : Ketua Panitia Pengawas Pemilu(Panwaslu) Kabupaten Karimun, Tiuridah Silitonga menegaskan ijazah Efrizal, Calon Legislatif(Caleg) yang diusung PDI Perjuangan dari Dapil I Karimun terbukti sah karena tidak didapati secara formil dan materil ijazah tersebut palsu.

“Kesimpulan hasil tindak lanjut dan verifikasi dari informasi masyarakat, tidak kami dapati secara formil dan materil bahwa ijazah milik Efrizal palsu,” ucap Tiuridah, beberapa hari lalu diruang kerjanya.

Tiuridah juga menjelaskan jika Panwaslu dapat menerima berkas calon legislatif (caleg) nomor urut 1 dari PDIP Perjuangan Daerah Pemilihan (Dapil) 1 tersebut.

“Kami dapat menerima kekeliruan dalam penulisan biodata atau riwayat hidup terlapor, hal itu kami tuangkan dalam surat kami No 05/TM/PILEG/II/2013, prihal tentang kajian laporan,” jelasnya.

Dikatakannya dalam surat tersebut tertuang mulai dari pokok masalah yang dilaporkan masyarakat hingga tindaklanjut dan verifikasi yang telah dilakukan Panwaslu Karimun.

“Pokok masalahnya yakni tentang dugaan ijazah palsu SMP Negeri 2 Karimun dan SMK Negeri 1 Dwikora di Jakarta yang digunakan caleg untuk memenuhi persyaratan administrasinya. Setelah kami tindaklanjuti dugaan itu tidak terbukti sama sekali,” terangnya.

Pertama, klarifikasi ke SMP Negeri 2 Karimun, yang saat ini sudah berganti nama menjadi SMP Negeri 1 Karimun, awalnya secara tertulis pihak sekolah membalas surat Panwaslu menyatakan bahwa tidak ditemukan arsip ijazah atau STTB No 09.OA.ob.00243 atas nama Efrizal tamatan tahun 1992.

Melalui surat Panwaslu No 09/Und/Panwaslu/KRM/VII/2013 tertanggal 29 Juli memanggil caleg terkait, untuk klarifikasi. Hasilnya diketahui bahwa Efrizal adalah tamatan di SMP 2 tahun 1990. Selain itu, Efrizal juga dapat memperlihatkan bukti lain yakni buku rapor, kartu peserta EBTANAS disaat dirinya menjadi siswa di sekolah itu.

Kemudian tanggal 20 Agustus, Panwaslu melalui surat No: 063/PANWASLU-KAB/VIII/2013, kembali meminta klarifikasi ke SMP Negeri 2 tentang keabsahan ijazah milik Efrizal, hasilnya pihak sekolah memiliki arsip dan membenarkan bahwa ijazah milik caleg itu sah.

Terakhir, hasil klarifikasi Panwaslu ke SMK Dwikora di Jakarta, pihak sekolah membenarkan ijazah atas nama Efrizal.

“Dari hasil verifikasi dan penelusuran yang dilakukan pihak Panwaslu, maka dengan tegas mengatakan jika Ijazah Efrizal sah,” tandasnya.(red/ant)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Region 6 Ikuti Pengarahan Program BRI Fellowship Journalism 2026 Bersama Insan Pers Nasional

BRI Region 6 turut berpartisipasi dalam kegiatan pengarahan Program BRI Fellowship Journalism 2026 sebagai bentuk…

5 jam ago

Kirim 5 Perwakilan CreatorHub, BRI Region 6 Semarakkan Bincang Santai Antar Region

BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…

13 jam ago

Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Dju Seng Lanjut ke Pembuktian

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…

15 jam ago

Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz, Bittime Soroti Dampaknya terhadap USDT/IDR

Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…

18 jam ago

Tangkap Tren Renovasi Hunian, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Masyarakat yang Fleksibel

Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…

18 jam ago

Dari Bauksit ke Baterai EV, MIND ID Bangun Rantai Hilirisasi Menuju Industri Masa Depan Indonesia

MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…

18 jam ago

This website uses cookies.