Panwaslu Karimun : Ijazah Efrizal Dinyatakan Sah

KARIMUN – swarakepri.com : Ketua Panitia Pengawas Pemilu(Panwaslu) Kabupaten Karimun, Tiuridah Silitonga menegaskan ijazah Efrizal, Calon Legislatif(Caleg) yang diusung PDI Perjuangan dari Dapil I Karimun terbukti sah karena tidak didapati secara formil dan materil ijazah tersebut palsu.

“Kesimpulan hasil tindak lanjut dan verifikasi dari informasi masyarakat, tidak kami dapati secara formil dan materil bahwa ijazah milik Efrizal palsu,” ucap Tiuridah, beberapa hari lalu diruang kerjanya.

Tiuridah juga menjelaskan jika Panwaslu dapat menerima berkas calon legislatif (caleg) nomor urut 1 dari PDIP Perjuangan Daerah Pemilihan (Dapil) 1 tersebut.

“Kami dapat menerima kekeliruan dalam penulisan biodata atau riwayat hidup terlapor, hal itu kami tuangkan dalam surat kami No 05/TM/PILEG/II/2013, prihal tentang kajian laporan,” jelasnya.

Dikatakannya dalam surat tersebut tertuang mulai dari pokok masalah yang dilaporkan masyarakat hingga tindaklanjut dan verifikasi yang telah dilakukan Panwaslu Karimun.

“Pokok masalahnya yakni tentang dugaan ijazah palsu SMP Negeri 2 Karimun dan SMK Negeri 1 Dwikora di Jakarta yang digunakan caleg untuk memenuhi persyaratan administrasinya. Setelah kami tindaklanjuti dugaan itu tidak terbukti sama sekali,” terangnya.

Pertama, klarifikasi ke SMP Negeri 2 Karimun, yang saat ini sudah berganti nama menjadi SMP Negeri 1 Karimun, awalnya secara tertulis pihak sekolah membalas surat Panwaslu menyatakan bahwa tidak ditemukan arsip ijazah atau STTB No 09.OA.ob.00243 atas nama Efrizal tamatan tahun 1992.

Melalui surat Panwaslu No 09/Und/Panwaslu/KRM/VII/2013 tertanggal 29 Juli memanggil caleg terkait, untuk klarifikasi. Hasilnya diketahui bahwa Efrizal adalah tamatan di SMP 2 tahun 1990. Selain itu, Efrizal juga dapat memperlihatkan bukti lain yakni buku rapor, kartu peserta EBTANAS disaat dirinya menjadi siswa di sekolah itu.

Kemudian tanggal 20 Agustus, Panwaslu melalui surat No: 063/PANWASLU-KAB/VIII/2013, kembali meminta klarifikasi ke SMP Negeri 2 tentang keabsahan ijazah milik Efrizal, hasilnya pihak sekolah memiliki arsip dan membenarkan bahwa ijazah milik caleg itu sah.

Terakhir, hasil klarifikasi Panwaslu ke SMK Dwikora di Jakarta, pihak sekolah membenarkan ijazah atas nama Efrizal.

“Dari hasil verifikasi dan penelusuran yang dilakukan pihak Panwaslu, maka dengan tegas mengatakan jika Ijazah Efrizal sah,” tandasnya.(red/ant)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Solusi Anti Mleyot! napocut Spill Rahasia Hijab Paris Premium yang Tetap Tegak Paripurna Seharian

Pernah nggak merasa kurang percaya diri karena hijab tiba-tiba letoy pas lagi sibuk-sibuknya? Bagi wanita…

12 menit ago

Barantum Dorong Repeat Order Lewat Broadcast WhatsApp Tepat Sasaran

Barantum menyatukan CRM, AI Agent, Omnichannel dan WhatsApp Business API dalam satu dashboard, memudahkan bisnis…

57 menit ago

Gelapkan Dana Rp393 Juta, Eks Sales Manager The Hills Hotel Diadili di PN Batam

BATAM - Eks Sales Manager The Hills Hotel Batam, Maya Dwi Antika menjadi terdakwa kasus…

1 jam ago

KLTC® Bekali Ribuan Mahasiswa melalui Career Preparation Class, Dorong Kesiapan Karier Generasi Muda

KLTC® membantu ribuan mahasiswa mempersiapkan diri menghadapi dunia profesional melalui program Career Preparation Class. Kuncoro…

3 jam ago

Tuntutan Belum Siap, Sidang Kasus Penguasaan Lahan 175,39 Hektar di Rempang Ditunda

BATAM - Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) terhadap Direktur Utama PT Agrilindo Estate,…

3 jam ago

Perjanjian Perairan Indus: Kewajiban Asimetris, Konsesi yang Tidak Setara, dan Persenjataan Pakistan

Latar Belakang: Partisi Sistem Sungai Sistem Sungai Indus terdiri dari enam sungai besar—Indus, Chenab, Jhelum,…

4 jam ago

This website uses cookies.