Partai Prima akan Ajukan Kasasi atas Putusan PT DKI Soal Pemilu

Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membatalkan penundaan pemilu 2024. Partai tersebut juga menuding KPU tidak profesional.

JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan verifikasi faktual terhadap Partai Prima pada 1-4 April 2023. Hasilnya, Partai Prima dinyatakan belum memenuhi syarat sehingga harus memenuhi verifikasi faktual perbaikan.

Sekretaris Jenderal Partai Prima, Dominggus Oktavianus Tobu Kiik menuding KPU tidak profesional dalam menjalankan verifikasi faktual. Salah satunya yaitu terlambat menyampaikan Berita Acara hasil verifikasi faktual kepada Partai Prima. Ini berdampak pada kesiapan Partai Prima dalam melengkapi kekurangan dokumen. Atas dasar ini, Partai Prima akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menganulir putusan Pengadilan Negeri yang memenangkan gugatan Prima.

“Intinya kita memandang putusan Pengadilan Negeri dan nanti dalam proses di MA, kalau misalnya dimenangkan, adalah pemulihan hak politik dan bagaimana pemilu bisa dilangsungkan secara jujur dan adil,” ujar Dominggus Oktavianus kepada VOA, Selasa (18/4/2023).

Dominggus menambahkan permohonan kasasi tersebut akan diajukan setelah pihaknya menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia mengklaim Partai Prima tidak menginginkan penundaan pemilu seperti dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurutnya, Partai Prima menuntut hak-hak politik mereka dipulihkan dalam pemilu ini.

“Misalnya keputusan MA menunda atau menghentikan proses tahapan pemilu dan mengulang dua tahun empat bulan tujuh hari, kita akan lihat seberapa lama KPU bisa memulihkan hak politik Prima. Kalau bisa cepat, kita tidak perlu menunggu selama itu,” tambahnya.

VOA sudah menghubungi sejumlah komisioner KPU atas rencana Partai Prima mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, belum ada tanggapan dari mereka hingga berita ini diturunkan.

Namun dalam keterangan tertulis yang diterima VOA pada Selasa (11/4), KPU menyampaikan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta telah meluruskan kembali jalur peradilan dalam pencarian keadilan pemilu. Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, mengatakan bahwa putusan ini juga dapat membendung arus gugatan para pihak dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum dalam kepemiluan melalui jalur peradilan umum.

“Meluruskan kembali jalur peradilan untuk mencari keadilan pemilu, yaitu bukan wewenang atau kompetensi Peradilan Umum (Pengadilan Negeri), namun adalah wewenang Bawaslu, PTUN, dan Mahkamah Konstitusi,” kata Hasyim Asy’ari dalam keterangan tertulis yang diterima VOA pada Selasa (11/4/2023).

Hasyim juga menekankan lembaganya akan tetap menjalankan putusan Bawaslu terkait perintah verifikasi administrasi perbaikan Prima.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Penampakan Cut and FIll Proyek Green Medina di Batu Besar Nongsa Batam (3)

BATAM - Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam saat ini masih melakukan investigasi terkait perizinan Cut…

5 jam ago

Program Immersion BINUS @Bekasi ke Wuhan: Menembus Batas dan Mengasah Kompetensi Global

Bekasi, Februari 2026 — Di tengah persaingan global yang semakin mengglobal, dunia bisnis kini lebih…

5 jam ago

KAI Daop 9 Jember Gelar Diklap Refreshing PPKA, Perkuat Kompetensi Pengatur Perjalanan Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklap) Refreshing…

10 jam ago

Mempertemukan Ekosistem Logistik dan Keuangan dalam ION: Sorotan Business Matching Hari Kedua IEF 2026

Ajang tahunan Indonesia Economic Forum (IEF) ke-12 di ARTOTEL Suites Mangkuluhur menjadi momentum penting bagi…

10 jam ago

Polisi Segera Panggil Terlapor Kasus Pengeroyokan Sopir Lori di Pelabuhan Roro Telaga Punggur

BATAM - Penyidik Unit V Tindak Pidana Tertentu(Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang masih melakukan penyelidikan kasus…

11 jam ago

Iftar sebagai Gaya Hidup Urban Jakarta, TMG Hotel Tebet Hadir sebagai Destinasi Baru Berbuka Puasa

Menjelang bulan suci Ramadan, TMG Hotel Tebet, Marclan Collection, menghadirkan pengalaman Iftar yang mengangkat kebersamaan,…

11 jam ago

This website uses cookies.