Partai Prima akan Ajukan Kasasi atas Putusan PT DKI Soal Pemilu

Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membatalkan penundaan pemilu 2024. Partai tersebut juga menuding KPU tidak profesional.

JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan verifikasi faktual terhadap Partai Prima pada 1-4 April 2023. Hasilnya, Partai Prima dinyatakan belum memenuhi syarat sehingga harus memenuhi verifikasi faktual perbaikan.

Sekretaris Jenderal Partai Prima, Dominggus Oktavianus Tobu Kiik menuding KPU tidak profesional dalam menjalankan verifikasi faktual. Salah satunya yaitu terlambat menyampaikan Berita Acara hasil verifikasi faktual kepada Partai Prima. Ini berdampak pada kesiapan Partai Prima dalam melengkapi kekurangan dokumen. Atas dasar ini, Partai Prima akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menganulir putusan Pengadilan Negeri yang memenangkan gugatan Prima.

“Intinya kita memandang putusan Pengadilan Negeri dan nanti dalam proses di MA, kalau misalnya dimenangkan, adalah pemulihan hak politik dan bagaimana pemilu bisa dilangsungkan secara jujur dan adil,” ujar Dominggus Oktavianus kepada VOA, Selasa (18/4/2023).

Dominggus menambahkan permohonan kasasi tersebut akan diajukan setelah pihaknya menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia mengklaim Partai Prima tidak menginginkan penundaan pemilu seperti dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurutnya, Partai Prima menuntut hak-hak politik mereka dipulihkan dalam pemilu ini.

“Misalnya keputusan MA menunda atau menghentikan proses tahapan pemilu dan mengulang dua tahun empat bulan tujuh hari, kita akan lihat seberapa lama KPU bisa memulihkan hak politik Prima. Kalau bisa cepat, kita tidak perlu menunggu selama itu,” tambahnya.

VOA sudah menghubungi sejumlah komisioner KPU atas rencana Partai Prima mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, belum ada tanggapan dari mereka hingga berita ini diturunkan.

Namun dalam keterangan tertulis yang diterima VOA pada Selasa (11/4), KPU menyampaikan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta telah meluruskan kembali jalur peradilan dalam pencarian keadilan pemilu. Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, mengatakan bahwa putusan ini juga dapat membendung arus gugatan para pihak dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum dalam kepemiluan melalui jalur peradilan umum.

“Meluruskan kembali jalur peradilan untuk mencari keadilan pemilu, yaitu bukan wewenang atau kompetensi Peradilan Umum (Pengadilan Negeri), namun adalah wewenang Bawaslu, PTUN, dan Mahkamah Konstitusi,” kata Hasyim Asy’ari dalam keterangan tertulis yang diterima VOA pada Selasa (11/4/2023).

Hasyim juga menekankan lembaganya akan tetap menjalankan putusan Bawaslu terkait perintah verifikasi administrasi perbaikan Prima.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Istighosah Bersama Warga Demak, Kementerian PU Bergerak Cepat Atasi Banjir Rob

Demak - Suara doa dan harapan memenuhi udara Sayung, Demak, dalam sebuah istighosah bersama yang…

45 detik ago

Kriptopedia: Media Digital Baru yang Mengupas Dunia Kripto dan Blockchain untuk Indonesia

Dunia kripto dan blockchain terus berkembang pesat, namun masih banyak masyarakat Indonesia yang merasa tertinggal…

2 jam ago

Uni-Charm Pet Indonesia Perkenalkan Produk Camilan dan Sanitasi Lewat Acara “Kiwi British Cat Fan Meowting”

Jakarta, 14 Juni 2025 – PT Uni-Charm Indonesia Tbk., (selanjutnya disebut “Unicharm”) melalui lini bisnisnya…

3 jam ago

Komunikasi Bukan Sekadar Bicara: Yayasan Pusaka Hadirkan Sesi Transformasi Komunikasi untuk Karyawan KAI

Yayasan Pusaka PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyelenggarakan sesi berbagi inspiratif bertajuk “Check Your Communication…

3 jam ago

Sang Skutik Legendaris Yamaha Mio Hadir Kembali Dengan Pilihan Warna Baru yang Kekinian dan Sporty

Jakarta – Perkembangan tren mobilitas dan gaya hidup di kalangan muda yang terus berubah tentu…

3 jam ago

Soft Opening Master Baker Indonesia: Sekolah Baking Profesional Baru di Surabaya Barat

Dunia kuliner terus berkembang dan kebutuhan akan sumber daya manusia (SDM) yang terampil di bidang…

7 jam ago

This website uses cookies.