Senada dengan KPU, Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, menilai pengadilan tidak memiliki kewenangan dalam memproses perkara Pemilu. Ini sesuai dengan Undang-Undang Pemilu dan diperkuat putusan Pengadilan Tinggi Jakarta. Karena itu, ia menyarankan Prima untuk menempuh cara-cara yang diatur dalam UU Pemilu seperti melapor ke Bawaslu atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati.
“Undang-Undang Pemilu punya aturan sendiri, sehingga kalau Partai Prima ada keinginan kasasi, itu apalagi yang mau diupayakan, arena bukan jalurnya,” jelas Khoirunnisa kepada VOA, Selasa (18/4/2023).
Khoirunnisa menyarankan Prima untuk menunggu hasil verifikasi faktual perbaikan dari KPU. Ia berharap Prima tidak akan menempuh proses hukum ke pengadilan jika nantinya dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU. Prima, katanya, bisa melapor ke Bawaslu atau DKPP jika menilai KPU tidak profesional atau melanggar kode etik.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (11/4) membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Prima yang dapat berdampak pada penundaan pemilu. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara yang diajukan Prima karena itu gugatan Prima tidak dapat diterima./VOA
Page: 1 2
Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…
Jakarta, September 2025 – Teknologi AI sudah hadir dan mengubah cara bisnis berjalan di seluruh…
BATAM - Sidang perkara dugaan penipuan atau penggelapan dengan terdakwa Gordon Hassler Silalahi kembali digelar…
Jakarta, September 2025 – PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) kembali meraih prestasi…
Bitcoin kembali menjadi sorotan setelah berhasil menutup “gap” futures di Chicago Mercantile Exchange (CME) pada level…
Bandung, 11 September 2025 – Kadin Indonesia Trading House, bekerja sama dengan Enablr.id, berhasil menyelenggarakan…
This website uses cookies.