Rudi juga mengatakan bahwa pihaknya sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di Kota Batam akan berupaya semaksimal mungkin untuk memenuhi seluruh poin yang menjadi hak masyaraat Pulau Rempang yang terdampak proyek ini sehingga harus di relokasi.
“Kami disini (BP Batam) berupaya memenuhi hak masyarakat terdampak relokasi, seperti pemberian rumah tipe 45 senilai 120 juta Rupiah per Kepala Keluarga (KK) di tanah seluas maksimal 500 m2 hingga legalitas tanah dan rumah itu sendiri,” terang Rudi dihadapan rombongan Kompolnas yang hadir.
Rudi turut berharap melalui relokasi ini kesejahteraan masyarakat Pulau Rempang juga dapat meningkat.
“Saya tentu berharap melalui momentum pembangunan ini, masyarakat Pulau Rempang bisa semakin sejahtera kedepannya,” ujar orang nomor satu di Batam ini.
Turut hadir mendampingi Kepala BP Batam dalam pertemuan ini, Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan, Wahjoe Triwidijo Koentjoro serta Anggota Bidang Pengusahaan, Wan Darussalam./Humas BP Batam
Page: 1 2
BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…
BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…
BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) bersama Kementerian…
BATAM - Direktorat Peningkatan Kinerja dan Manajemen Risiko BP Batam mengadakan rapat kerja Rencana Strategis…
Jakarta - Sebagai tempat berlangsungnya transaksi perdagangan efek di pasar modal, Bursa Efek Indonesia (BEI)…
BATAM - Batam, 19 September 2024 – Dalam rangka mendukung pelaksanaan monitoring dan evaluasi kebijakan…
This website uses cookies.