Rudi juga mengatakan bahwa pihaknya sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di Kota Batam akan berupaya semaksimal mungkin untuk memenuhi seluruh poin yang menjadi hak masyaraat Pulau Rempang yang terdampak proyek ini sehingga harus di relokasi.
“Kami disini (BP Batam) berupaya memenuhi hak masyarakat terdampak relokasi, seperti pemberian rumah tipe 45 senilai 120 juta Rupiah per Kepala Keluarga (KK) di tanah seluas maksimal 500 m2 hingga legalitas tanah dan rumah itu sendiri,” terang Rudi dihadapan rombongan Kompolnas yang hadir.
Rudi turut berharap melalui relokasi ini kesejahteraan masyarakat Pulau Rempang juga dapat meningkat.
“Saya tentu berharap melalui momentum pembangunan ini, masyarakat Pulau Rempang bisa semakin sejahtera kedepannya,” ujar orang nomor satu di Batam ini.
Turut hadir mendampingi Kepala BP Batam dalam pertemuan ini, Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan, Wahjoe Triwidijo Koentjoro serta Anggota Bidang Pengusahaan, Wan Darussalam./Humas BP Batam
Page: 1 2
Kecerdasan buatan (AI) atau sering disebut sebagai akal imitasi, kini menjadi salah satu pilar utama…
Telkom Indonesia Dukung Ramadan Tech-Talk di Makassar untuk Percepat Transformasi Digital Transformasi digital di Indonesia…
497.297 pemudik padati stasiun yang berada di Kota Semarang selama 19 hari masa Angkutan Lebaran…
Artikel “Turtle AV USB Extender Kit: A Game Changer for Media and AV Installations” oleh…
BATAM - First Club, salah satu Tempat Hiburan Malam(THM) yang berada di Kelurahan Sungai Jodoh,…
Indigo Buka Akses Pengetahuan Baru tentang Pemanfaatan AI untuk Ciptakan Peluang di Era Digital. Di…
This website uses cookies.