BATAM – Penyelidik Badan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Pemko Batam belum menetapkan tersangka pasca penggerebekan Panti pijat di Kecamatan Batuampar beberapa waktu yang lalu.
“Untuk sementara tersangka belum kita tentukan, menunggu hasil gelar perkara yang akan diadakan hari senin,” kata Penyelidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPM-PTSP Kota Batam, Willy Otra Bisma, kepada swarakepri.com, Sabtu (17/12/2016).
Kata dia, Dalam gelar perkara yang akan dilaksanakan Senin (lusa,red), BPM-PTSP juga akan menghadirkan pihak Korwas Polda dan Korwas Polresta Barelang.
“Kita tidak sendirian menggelar perkaranya, pihak kepolisian juga akan kita libatkan, dari hasil gelar perkara ini nantinya akan kita tentukan tersangkanya,” Ujarnya.
Ditambahkannya, ada 3 alat bukti permulaan sebagai dasar untuk menetapkan tersangka.
“3 alat bukti permulaan yang kita dasarkan untuk menetapkan tersangka, yakni tidak ada izin, keterangan saksi-saksi, dan penemuan kondom,” tambahnya.
Baca Juga : 7 Pemilik Panti Pijat Diperiksa, BPM-PTSP : Ada yang Kemungkinan jadi Tersangka
Willy menjelaskan karena pemeriksaan mengacu pada perda no. 6 tahun 2002, ada 2 opsi sanksi yang akan dikenakan nantinya.
“Jika terbukti maka akan kita kenakan sanksi pidana tentunya mengarah ke ranah hukum, dan kalau tidak terbukti, akan kita kenakan sanksi administrasi,” tutupnya.
Roni Rumahorbo
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Serikat Pekerja BRI (SP BRI), SP BRI Region…
Pertamina melalui Pertamina Foundation berkomitmen mendukung pemerintah dalam menghadirkan inovasi berbasis kebutuhan masyarakat melalui hilirisasi…
Dalam situasi tekanan terhadap daya beli masyarakat dan persaingan yang semakin ketat di industri otomotif…
Perkembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia terus menunjukkan tren yang positif seiring meningkatnya dukungan dari…
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meresmikan RSUD KH. Muhammad Thohir Krui di Kabupaten Pesisir Barat,…
Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…
This website uses cookies.