Categories: POLITIK

PDIP Tak Mau Intervensi Reshuffle Kabinet Jokowi

JAKARTA – Ketua DPP PDI P Ahmad Basarah angkat bicara soal isu reshuffle di kabinet pemerintahan Joko Widodo – Ma’ruf Amin.

Menurut Wakil Ketua MPR ini perombakan susunan kabinet diserahkan sepenuhnya terhadap kader terbaik partai berlogo Banteng moncong putih, yaitu Jokowi.

Sehingga menurut dia PDI P tidak berhak melakukan intervensi terhadap putusan Presiden Jokowi.

“Kami dari PDIP menyerahkan keputusan hal tersebut kapan mau dilaksanakan, siapa pejabat mau diangkat,” katanya, Senin (26/4/2021) seperti dikutip dari jawapos.com.

Basarah juga menegaskan bahwa perombakan kabinet merupakan hak prerogratif Presiden yang dijamin konstitusi.

“Karena (reshuffle) hak prerogatif Presiden adalah hak subjektif Presiden RI yang dijamin konstitusi,” tegas dia.

Sehingga menurut dia wewenang tersebut perlu diserahkan dan dipercayakan kepada Presiden.

“Itu menjadi wewenang sepenuhnya Pak Jokowi sebagai Presiden,” pungkasnya./Red/Din

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

2 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

3 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

3 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

10 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

10 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

10 jam ago

This website uses cookies.