BATAM-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam membuat nota kesepahaman dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketengakerjaan terkait Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala Disperindag Batam, Gustian Riau bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Surya Rizal di Pasar Botania 2 Batam Centre, Selasa (3/9/2019). Kesepakatan yang ditandatangani yakni terkait pencanangan seluruh pasar di Kota Batam sebagai Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Kerja sama ini dalam rangka memberikan perlindungan terhadap semua tenaga kerja, khususnya yang bekerja di lingkungan pasar-pasar,” kata Gustian.
Pemerintah Kota Batam, kata dia, mendorong pedagang baik yang memiliki karyawan atau tidak, untuk bisa mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kecelakaan kerja, yang kapan saja bisa dialami oleh pedagang atau pekerjanya.
Gustian mengatakan di Batam ada sekitar 48 pasar. Terdapat sekitar 9.000 pedagang termasuk pedagang kaki lima (PKL) dan karyawannya yang belum tersentuh oleh BPJS Ketegakerjaan.
“Artinya banyak yang belum mendapatkan perlindungan saat bekerja, meskipun tingkat risikonya kecil tapi perlindungan itu perlu diberikan kepada setiap pekerja,” ujarnya.
Ia berharap dengan kerja sama ini tingkat kesadaran pedagang di pasar Batam bisa terus meningkat. Dalam sosialisasi, Disperindag-BPJS Ketenagakerjaan juga menggandeng Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) serta distributor.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Surya Rizal mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pedagang tentang pentingnya jaminan kecelakaan kerja (JKK). Karena untuk di Batam diakuinya tingkat kesadaran pekerja bukan penerima upah masih sangat rendah. Seperti di Pasar Botania 2, baru sekitar 15 persen dari 300 pedagang yang sudah mendaftar program BPJS Ketenagakerjaan.
Kepada pedagang, BPJS Ketenagakerjaan hanya mewajibkan untuk program JKK dan Jaminan Kematian (JKm). Sedangkan untuk Jaminan Hari Tua (JHT) pihaknya memberikan kebebasan. Apabila para pedagang mau menabung untuk JHT, BPJS Ketenagakerjaan akan menerima sesuai dengan mekanisme yang ada.
Artikel ini disadur dari https://mediacenter.batam.go.id/2019/09/03/disperindag-dorong-pedagang-pasar-daftar-bpjs-ketenagakerjaan/
Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…
Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…
MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…
Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…
Harga emas dunia pada perdagangan hari Senin (13/04) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…
Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan terhadap potensi bencana dan gangguan operasional, Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui…
This website uses cookies.