BATAM – Kapolsek Sekupang, AKP Yudi Arvian meminta masyarakat agar tidak melakukan tindakan melawan hukum terutama membakar hutan lindung.
“Ditengah musim kemarau panjang masih ada yang bakar hutan. Untuk salah satu pelaku pembakar hutan lindung kawasaan Sei Temiang kita jerat pasal berlapis,”tegasnya saat konperensi pers di Mapolsek Sekupang, Rabu(3/3/2021).
Yudi mengatakan, pelaku dijerat dengan lima Pasal, yakni Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 11 2020 dengan ancaman 10 tahun, Pasal 78 UU RI No.41 1999 ancaman 10 tahun, Pasal 108 UU RI No.32 2009 ancaman penjara maksimal 15 tahun.
“Dua pasal lainnya yakni Pasal 188 KUHP ancaman penjara maksimal 5 tahun, dan Pasal 187 KUHP maksimal penjara 12 tahun,”tegasnya.
Diketahui jajaran Reskrim Polsek Sekupang menangkap dua orang pelaku masing-masing berinisial S(43) dan IH(47) terkait kasus pembakaran kawasan hutan lindung di belakang pemakaman Covid-19 Sei Temiang Kelurahan Tanjung Riau Kecamatan Sekupang, Batam, Selasa (2/3/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam aksinya pelaku membakar hutan lindung seluas satu hektar untuk membuka lahan perkebunan. Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu mancis warna biru, dua cangkul, sekop, parang, mesin pompa air, slang dan, pipa air./Edw
Bank Raya, bank digital bagian dari BRI Group, kembali menegaskan komitmennya dalam memperluas inklusi keuangan…
Jakarta, 3 Juli 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) segara gencar menghadirkan program…
Jakarta, 6 Juli 2026 – Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK di atas 90%…
Bank Raya, bank digital bagian dari BRI Group, kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong inklusi keuangan…
Riset embodied AI dan pengembangan algoritma robotika membutuhkan platform fisik yang bisa menguji kontrol gerak,…
This website uses cookies.