Categories: KRIMINAL

Pelaku Pembakar Hutan Tanjungriau Batam Dijerat Pasal Berlapis

BATAM – Kapolsek Sekupang, AKP Yudi Arvian meminta masyarakat agar tidak melakukan tindakan melawan hukum terutama membakar hutan lindung.

“Ditengah musim kemarau panjang masih ada yang bakar hutan. Untuk salah satu pelaku pembakar hutan lindung kawasaan Sei Temiang kita jerat pasal berlapis,”tegasnya saat konperensi pers di Mapolsek Sekupang, Rabu(3/3/2021).

Yudi mengatakan, pelaku dijerat dengan lima Pasal, yakni Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 11 2020 dengan ancaman 10 tahun, Pasal 78 UU RI No.41 1999 ancaman 10 tahun, Pasal 108 UU RI No.32 2009 ancaman penjara maksimal 15 tahun.

“Dua pasal lainnya yakni Pasal 188 KUHP ancaman penjara maksimal 5 tahun, dan Pasal 187 KUHP maksimal penjara 12 tahun,”tegasnya.

Diketahui jajaran Reskrim Polsek Sekupang menangkap dua orang pelaku masing-masing berinisial S(43) dan IH(47) terkait kasus pembakaran kawasan hutan lindung di belakang pemakaman Covid-19 Sei Temiang Kelurahan Tanjung Riau Kecamatan Sekupang, Batam, Selasa (2/3/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam aksinya pelaku membakar hutan lindung seluas satu hektar untuk membuka lahan perkebunan. Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu mancis warna biru, dua cangkul, sekop, parang, mesin pompa air, slang dan, pipa air./Edw

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kinerja Stabil, Metland Perluas Ekspansi di Sulawesi Utara

PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

11 jam ago

Libur Panjang, UMKM Biasanya Hadapi Tantangan Ini

Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…

12 jam ago

Publik Mulai Sorot Perusahaan Asal Tiongkok di Batam, Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…

12 jam ago

SUCOFINDO Tebar Semangat Berbagi melalui Penyembelihan Kurban Serentak di Seluruh Indonesia

Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…

12 jam ago

Pererat Kebersamaan, Manajemen BRI Region 6 Gelar Jogging Bersama di Kawasan TMII

Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…

12 jam ago

Bapenda Sebut Cut and Fill PT. KBM di Kawasan Jembatan 1 Barelang Sudah Lunas Pajak MBLB

BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…

13 jam ago

This website uses cookies.