BATAM – Samsul Arifin Bin Suhermanto Zega alias Asul, terdakwa kasus pembunuhan terhadap wanita paruh baya di Batam bernama Kui Hiong(60) dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu(1/12/2021).
JPU dari Kejaksaan Negeri Batam, Herlambang Adhi Nugroho dalam tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan Kesatu Primer pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana.
JPU juga menyampaikan hal-hal memberatkan sebagai pertimbangan dalam mengajukan tuntutan terhadap terdakwa, diantaranya perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban Kui Hiong.
Selain itu tidak ada penyesalan dan terdakwa mengaku puas, tindak pidana dilakukan secara sadis dan terdakwa sudah mengintai rumah korban selama 2 minggu.
Persidangan kasus ini akan kembali digelar seminggu kedepan untuk mendengarkan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa.
Diketahui, pada sidang sebelumnya, JPU Herlambang menjerat terdakwa dengan dakwaan Kesatu Primer pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana subsidair pasal 338 KUHPidana atau Kedua Pasal 365 ayat(3) KUHPidana./RD
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…
This website uses cookies.