BATAM – HA(23), tersangka pelaku penggorok Pekerja Seks Komersil(PSK) di Batam berinisial DEP(27) dijerat pasal berlapis.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka HA adalah Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.
Kapolsek Batu Aji, AKBP Jun Chaidir mengatakan, penyidik menjerat tersangka HA dengan pasal berlapis.
“Pelaku kita kenakan pasal berlapis yakni pasal 354 KUHP serta Undang Undang Darurat dimana pelaku membawa senjata tajam,” ujarnya, Senin(24/5/2021).
Kapolsek mengatakan, tersangka HA menggorok leher korban karena sakit hati saat meminta korban kembali melayaninya untuk untuk kedua kali.
“Tersangka mau nambah main(short time), tapi karena uangnya kurang tersangka mencoba meminjam uang. Namun karena korban kelelahan usai bermain membuat pelaku naik pitam,” ujarnya, Senin(24/5/2021).
Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengatakan bahwa korban juga untuk menjajakan dirinya menggunakan dua akun MiChat yang diketahui oleh pelaku sehingga mencoba untuk mencari wanita pekerja seks komersial yang lainnya.
“Ada percekcokan antara pelaku dan korban dimana korban ingin mencoba dengan wanita malam lainnya, dan saat pelaku menemukan akun MiChat dengan wanita lain ternyata saat di chat bunyinya kearah handphone korban sehingga pelaku bertanya namun korban tidak mengaku,” terangnya./EDW
Memiliki tabungan memang penting, tetapi membagi tabungan berdasarkan tujuan keuangan dapat membantu mengelola uang dengan…
Menjalani gaya hidup sehat kini tak lagi sebatas rutinitas berolahraga, tetapi telah menjadi bagian dari…
Gerakan edukasi kesehatan usus BioMom kini sampai ke Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Program bertajuk…
BATAM - Sidang perkara Dju Seng pada kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV…
BATAM - Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap…
PT Railink (KAI Bandara) mencatat telah melayani sebanyak 3.482.897 penumpang selama periode Januari hingga Juni…
This website uses cookies.