Categories: KRIMINAL

Polisi Bekuk 1 Tersangka Pemilik Putaw 54,42 Gram di Batam

BATAM – Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap tersangka berinisial S alias K terkait kasus kepemilikan narkotika jenis Putaw seberat 54,42 gram.

Tersangka ditangkap di pinggir jalan Patimura Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau, Senin(24/5/2021) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, kronologis kejadian pada Senin tanggal 24 Mei 2021 sekira jam 13.00 WIB, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki membawa dan menyimpan narkotika Golongan I jenis Putaw.

“Setelah menerima Informasi tersebut tim bergerak mengecek kebenaran informasi tersebut,” ujar Harry didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, Selasa (25/5/2021).

Kata dia, setelah mendapatkan ciri-ciri tersangka, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial S alias K dan menemukan narkotika jenis Putau yang disimpan dalam celana bagian pinggang yang digunakannya pada saat itu.

“Setelah ditangkap tersangka mengakui mengambil putaw tersebut atas perintah inisial U yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),”jelasnya.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 1 buah plastik bening dibalut tisu putih dan dibungkus plastik hitam yang berisikan narkotika jenis putaw seberat 54,42 gram, 1 Unit Handphone dan 1 lembar foto copy identitas tersangka.

“Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,”pungkasnya./Humas Polda Kepri

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kirim 5 Perwakilan CreatorHub, BRI Region 6 Semarakkan Bincang Santai Antar Region

BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…

6 jam ago

Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Dju Seng Lanjut ke Pembuktian

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…

8 jam ago

Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz, Bittime Soroti Dampaknya terhadap USDT/IDR

Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…

11 jam ago

Tangkap Tren Renovasi Hunian, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Masyarakat yang Fleksibel

Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…

11 jam ago

Dari Bauksit ke Baterai EV, MIND ID Bangun Rantai Hilirisasi Menuju Industri Masa Depan Indonesia

MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…

12 jam ago

MiiTel Meetings Kini Dilengkapi Fitur Real-Time Talk Assistant

Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…

12 jam ago

This website uses cookies.