Categories: Tanjung Pinang

Pelaku Percobaan Pembunuhan Jaksa di Bintan Ternyata Seorang Residivis

TANJUNGPINANG-Polres Tanjungpinang menggelar Konferensi Pers terkait rencana pembunuhan yang dilakukan RS terhadap salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan pada Jumat (15/3/2019).

Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Sujoko mengungkapkan, bahwa RS ternyata seorang residivis dan berdomisili di Villa Mukakuning, Batam.

Ia menjelaskan, kronologi kejadian pada Selasa (12/3/2019), Unit Jatanras Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang laki-laki yang memiliki senjata api ilegal. Kemudian Unit Jatanras Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

“Selanjutnya dilakukan pemantauan terhadap laki-laki tersebut yang sedang berada di seputaran jalan Ahmad Yani Km. 5 Tanjungpinang, yang mana laki-laki tersebut mengendarai mobil merk Toyota Avanza warna hitam,” ungkap Sujoko.

Selanjutnya di simpang Traffic Light lapangan Pamedan Jl. Ahmad Yani Tanjungpinang Personil Unit Jatanras Polres Tanjungpinang melakukan penyergapan dan langsung mengamankan seorang laki-laki berinisial RS.
Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api berikut 4 (empat) butir amunisi.

“Saat diinterogasi, ternyata RS berencana melakukan pembunuhan terhadap salah seorang JPU di Kejari Bintan atas suruhan inisial I yang saat ini warga binaan di Lapas Tanjungpinang. Tersangka diberikan uang sebesar lima juta rupiah untuk biaya operasional,” paparnya.

Kemudian kata Sujoko, tersangka langsung  mencari tahu identitas JPU yang akan menjadi sasaran penembakan dengan melacak alamat dan tempat tinggal, kendaraan yang digunakan sampai melakukan pengintaian di Pengadilan Negeri Tanjungpinang saat JPU tersebut melakukan kegiatan persidangan.

“Namun sebelum RS melaksanakan aksinya melakukan penembakan terhadap JPU tersebut, RS berhasil diamankan oleh Unit Jatanras Polres Tanjungpinang,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 53 KUHP Jo Pasal 340 KUHP (Percobaan Pembunuhan yang Direncanakan) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan atau pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 (Barang Siapa Yang Tanpa Hak Menguasai, Membawa, Menyimpan Sesuatu Senjata Api, dan Amunisi) diancam pidana dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

 

 

 

 

Sumber : Humas Polres Tanjungpinang

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Era Baru Diagnostik Penyakit Metabolik yang Lebih Personal Dikupas di Prodia Scientific Day 2026

Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…

1 jam ago

PM Modi dan Prabowo Rayakan Persahabatan Indonesia-India Bersama Diaspora India

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…

1 jam ago

Robotics Engineering Adalah Jurusan Masa Depan, Kenapa?

Transformasi digital di berbagai sektor, mulai dari manufaktur, otomotif, logistik, kendaraan listrik, smart mobility, hingga artificial intelligence…

2 jam ago

Kalender Event Jakarta yang Semakin Padat di Bulan Juli Mendorong Tren Liburan Akhir Pekan Berbasis Pengalaman

Jakarta, 3 Juli 2026 – Dari pameran kecantikan dan fesyen hingga acara hewan peliharaan dan hiburan,…

2 jam ago

Kontribusi Nyata untuk Ekonomi Kerakyatan, BRI Setorkan Dividen Terbesar Sepanjang Sejarah di Bawah Supervisi Danantara

Di bawah supervisi Danantara, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat perannya sebagai penggerak…

3 jam ago

Kesalahan Menyimpan Dana Darurat yang Sering Dilakukan

Dana darurat sebaiknya mudah diakses saat dibutuhkan. Sayangnya, masih banyak orang yang fokus mengumpulkan dana…

3 jam ago

This website uses cookies.