Gugatan ini dilayangkan oleh AESMM lantaran selama kasus MT Arman 114 bergulir di PN Batam selama setahun ia tidak diberikan hak-haknya selaku kru/awak kapal tersebut.
Kuasa Hukum AESMM, Abdul Bari Alkatiri mengatakan, perkara ini statusnya masih Relaas (Penyampaian secara resmi dan patut kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara) sebanyak dua kali. Dan saat ini memasuki yang ketiga.
“Yang kami gugat objek kapalnya. Mudah-mudahan atau saya berharap orang-orang yang merasa atau selaku pemilik kapal dapat hadir di muka persidangan, kalau tidak datang pun kami tetap berjalan apa adanya (Proses persidangan),” kata dia kepada SwaraKepri melalui sambungan telepon WhatsApp, Senin 8 Juli 2024 malam.
Lebih lanjut, Penggugat ini kata dia, sampai saat ini masih tertahan di Batam dan klaim Penggugat ini menurutnya sah adanya.
“Bahwa sampai saat ini ada sisa gaji dan kerugian materil dan Inmateril belum dibayarkan selama peristiwa ini terjadi,” jelasnya./Tim
Memahami perbedaan antara penguat rasa dan penyedap rasa penting untuk mengoptimalkan penggunaannya dalam memasak maupun…
Memilih software akuntansi seperti Accurate saja tidak cukup—bekerja sama dengan Accurate Partner resmi seperti Mitra…
Di tengah upaya pelaku usaha untuk mengefisienkan struktur operasional dan beradaptasi dengan tantangan ekonomi digital,…
Trading index futures semakin diminati oleh investor Indonesia yang ingin merasakan peluang dari pergerakan indeks…
BSI Maslahat Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Tangerang Curah hujan tinggi yang mengguyur…
Kampanye tanam pohon yang digelar di pesisir Desa Bedono, Kabupaten Demak, menjadi salah satu inisiasi…
This website uses cookies.