Gugatan ini dilayangkan oleh AESMM lantaran selama kasus MT Arman 114 bergulir di PN Batam selama setahun ia tidak diberikan hak-haknya selaku kru/awak kapal tersebut.
Kuasa Hukum AESMM, Abdul Bari Alkatiri mengatakan, perkara ini statusnya masih Relaas (Penyampaian secara resmi dan patut kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara) sebanyak dua kali. Dan saat ini memasuki yang ketiga.
“Yang kami gugat objek kapalnya. Mudah-mudahan atau saya berharap orang-orang yang merasa atau selaku pemilik kapal dapat hadir di muka persidangan, kalau tidak datang pun kami tetap berjalan apa adanya (Proses persidangan),” kata dia kepada SwaraKepri melalui sambungan telepon WhatsApp, Senin 8 Juli 2024 malam.
Lebih lanjut, Penggugat ini kata dia, sampai saat ini masih tertahan di Batam dan klaim Penggugat ini menurutnya sah adanya.
“Bahwa sampai saat ini ada sisa gaji dan kerugian materil dan Inmateril belum dibayarkan selama peristiwa ini terjadi,” jelasnya./Tim
Isu mengenai susu MBG impor China menjadi perhatian publik setelah sebuah video yang menampilkan produk…
Belakangan ini, OPao menjadi salah satu produk yang ramai diperbincangkan publik setelah muncul dalam berbagai…
Padang, 6 Juni 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia ("BRI Finance") terus memperkuat komitmennya dalam…
Belakangan ini, media sosial ramai membahas keputusan resign dari pekerjaan demi mencari lingkungan kerja yang…
Ribuan pencinta aktivitas outdoor, petualangan, dan gaya hidup alam terbuka kembali berkumpul dalam Indonesia Outdoor…
Pergerakan harga emas dunia masih menunjukkan kecenderungan melemah pada perdagangan hari Jumat (5/6). Meskipun sempat…
This website uses cookies.