Gugatan ini dilayangkan oleh AESMM lantaran selama kasus MT Arman 114 bergulir di PN Batam selama setahun ia tidak diberikan hak-haknya selaku kru/awak kapal tersebut.
Kuasa Hukum AESMM, Abdul Bari Alkatiri mengatakan, perkara ini statusnya masih Relaas (Penyampaian secara resmi dan patut kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara) sebanyak dua kali. Dan saat ini memasuki yang ketiga.
“Yang kami gugat objek kapalnya. Mudah-mudahan atau saya berharap orang-orang yang merasa atau selaku pemilik kapal dapat hadir di muka persidangan, kalau tidak datang pun kami tetap berjalan apa adanya (Proses persidangan),” kata dia kepada SwaraKepri melalui sambungan telepon WhatsApp, Senin 8 Juli 2024 malam.
Lebih lanjut, Penggugat ini kata dia, sampai saat ini masih tertahan di Batam dan klaim Penggugat ini menurutnya sah adanya.
“Bahwa sampai saat ini ada sisa gaji dan kerugian materil dan Inmateril belum dibayarkan selama peristiwa ini terjadi,” jelasnya./Tim
LINGGA – Akses jalan yang menghubungkan Pelabuhan Roro Penarek menjadi sorotan masyarakat. Kondisi jalan yang…
Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, pelaku bisnis dituntut untuk terus berinovasi dan berkembang.…
Jakarta, 13 Januari 2025 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengambil alih tugas pengaturan dan…
Bitcoin kembali menjadi perbincangan hangat di pasar aset digital dengan prediksi bahwa harganya akan mencapai…
Semarang, 13 Januari 2025 – Lindungi Hutan resmi meluncurkan tampilan homepage terbaru mereka yang lebih…
Kuala Lumpur, Malaysia – 13 Januari 2025 – Nusantara Global Network dengan bangga mengumumkan kolaborasi strategis dengan Errante…
This website uses cookies.