Gugatan ini dilayangkan oleh AESMM lantaran selama kasus MT Arman 114 bergulir di PN Batam selama setahun ia tidak diberikan hak-haknya selaku kru/awak kapal tersebut.
Kuasa Hukum AESMM, Abdul Bari Alkatiri mengatakan, perkara ini statusnya masih Relaas (Penyampaian secara resmi dan patut kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara) sebanyak dua kali. Dan saat ini memasuki yang ketiga.
“Yang kami gugat objek kapalnya. Mudah-mudahan atau saya berharap orang-orang yang merasa atau selaku pemilik kapal dapat hadir di muka persidangan, kalau tidak datang pun kami tetap berjalan apa adanya (Proses persidangan),” kata dia kepada SwaraKepri melalui sambungan telepon WhatsApp, Senin 8 Juli 2024 malam.
Lebih lanjut, Penggugat ini kata dia, sampai saat ini masih tertahan di Batam dan klaim Penggugat ini menurutnya sah adanya.
“Bahwa sampai saat ini ada sisa gaji dan kerugian materil dan Inmateril belum dibayarkan selama peristiwa ini terjadi,” jelasnya./Tim
Digitalisasi menjadi kunci daya saing UMKM di Indonesia. Ironisnya, meski kontribusinya mencapai 61% terhadap PDB…
Di tengah polemik publik mengenai pembayaran royalti musikdi ruang-ruang publik seperti café dan restoran, Startup…
Hisense, merek elektronik dan alat rumah tangga terkemuka di dunia, menarik perhatian luas di IFA…
Grand Anara Airport Hotel, satu-satunya hotel yang terintegrasi dengan Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, menghadirkan…
MEDAN - Sidang gugatan perkara Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kembali digelar di Ruang Cakra 7…
Panduan bagi Generasi Muda dan Pendampingnya untuk Bangkit, Berdaya, dan Berkarya GENERASI Z dan Alfa…
This website uses cookies.