BATAM – Komisi III DPRD Kota Batam menggelar rapat dengar pendapat (RDP) berama PT Pollux Barelang Megasuperblok, warga perumahan Citra Batam, serta instansi untuk membahas robohnya tembok pembatas proyek, pada Senin (10/2/2020).
Dalam RDP tersebut, warga meminta proyek dihentikan sementara, sampai ada kejelasan dan kesepakatan. Selain itu jmanajemen dituntut membuat perjanjian jaminan keselamatan secara tertulis.
“Kami meminta adanya jaminan keselamatan. Kesalahan Pollux ini sudah fatal, saya melihat bahasa manajemen hanya bahasa pemanis. Belum ada langkah konkret, kami mau itu,” kata Syaipul Badri, warga Citra Batam.
Selanjutnya ia juga meminta agar warga diberikan akses melihat perizinan yang dimiliki oleh Pollux Habibie. Serta meminta dilakukan evaluasi dan kajian analisis terhadap keberadaan pembangunan milik Pollux yang sangat dekat dengan pemukiman warga.
“Ini adalah kelalaian dan menimbulkan kerusakan serta kerugian buat kami. Perizinan Amdal harus juga dilihat kembali. Kami akan buat tim pribadi melihatnya, dan tolong buktikan sama kami kalau itu sudah sesuai,” katanya.
“Berikan kami akses melihat perizinan, ini bukan permasalahan ganti rugi, kerugian kami tidak merasa nyaman. Dari dulu kita berunding, ujung-ujungnya terjadi juga,” timpalnya.
Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Werton Panggabean mengungkapkan, memang sudah ada pelaksanaan kewajiban yang tidak dipenuhi atau ingkar janji atau kelalaian yang dilakukan oleh Pollux Habibie dalam membangun dinding penahan tanah (reteining wall).
Masalahnya, kata dia, sesuai dalam perizinan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dimiliki oleh Pollux Habibie, seharusnya ada dua dinding vertikal (turap) yang dibangun agar tembok itu tidak roboh. Namun dalam pelaksanaannya hanya dibangun satu turap saja.
“Pollux harus bertanggungjawab sepenuhnya, bahwa ada wanprestasi yang telah dilakukan saat membangun retening wall, karena dalam perizinan Amdal disitu jelas-jelas harus dibuatkan dua turap,” kata dia.
Turap ini sendiri kata Werton sangat penting dan tidak boleh dilalaikan, yaitu; berfungsi untuk menahan tanah ataupun menahan masuknya air ke dalam lubang galian. Fungsi turap sama persis seperti dinding penahan tanah.
“Ini penting, karena memang elevasi antara lokasi Pollux dan masyarakat citra batam sangat signifikan tingginya, oleh karena itu maka pollux harus bertanggung jawab terhadap kerugian materil dan immateril,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Direktue Pollux Barelang Saraswati mengatakan, pihaknya masih melihat peristiwa ini sebagai force majeur. Terjadi akibat drainase yang belum terkoneksi di dalam proyek dengan drainase kota sehingga menyebabkan area resapan menjadi meluap dan meruntuhkan dinding.
“Kami telah melakukan berbagai tindakan untuk membuat warga merasa aman dan nyaman, dan kami bertanggung jawab atas semua kerugian atau dampak yang ditimbulkan pembangunan kami. Dalam hal ini beri kami waktu menyelesaikannya,” kata Saraswati.
Rapat yang berlangsung kurang lebih selama 2 jam itu akhirnya ditunda selama 10 hari.
Komisi III Kota Batam meminta manajemen PT Pollux Barelang Megasuperblok untuk menyelesaikan semua kewajibannya dalam tenggang waktu tersebut.
(Elang)
Jakarta, 23 November 2024 – Lintasarta secara resmi meluncurkan inisiatif AI Merdeka. Gerakan ini memperkuat…
Banyak praktisi marketing yang bimbang mengenai strategi yang tepat untuk jenis bisnis B2B (business-to-business) di…
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
This website uses cookies.