Categories: BATAM

Rugi Rp2,4 Miliar, Korban Sertipikat Tanah Palsu di Batam Lapor ke Polisi

BATAM – JS(50), seorang pria warga Sungai Beduk, Kota Batam membuat Pengaduan Masyarakat(Dumas) ke Direktorat Reserse Kriminal Umum(Ditreskrimum) Polda Kepri terkait dugaan penipuan atau penggelapan terkait pengurusan setipikat(legalitas) lahan yang diduga palsu.

Kuasa Hukum JS dari Law Firm Roy Wright & Partners, Beni Bereando Girsang, S.H. menjelaskan kronologi kliennya melakukan pengurusan legalitas lahan tempat usaha yang berujung terbitnya sertipikat yang diduga palsu.

Beni mengatakan pada pertengahan tahun 2024, JS ingin mengurus legalitas tempat usahanya dan bertemu DN. Saat itu JS menyampaikan keinginannya untuk mengurus legalitas lahannya kepada DN.

“Dikemudian hari, DN mengenalkan klien kami kepada TR sebagai pihak yang menyatakan sanggup mengupayakan keabsahan legalitas lahan klien kami,”ujarnya kepada SwaraKepri, Jumat 14 November 2025.

Lanjut Beni, TR meminta biaya sebesar Rp2,4 Miliar sebagai pengurusan untuk penerbitan PL dan pembayaran UWTO kepada BP Batam serta penerbitan sertipikat dari BPN Kota Batam. Permintaan tersebut disanggupi JS.

“Klien kami telah memberikan cek tanggal 31 Juli 2024 sejumlah Rp800 Juta dan telah dicairkan oleh TR. Serta cek tanggal 3 Desember 2024 sebesar Rp1,6 Miliar yang juga telah dicairkan oleh TR,”jelasnya.

Selain dana tersebut, lanjut Beni, JS juga telah mengirimkan dana melalui transfer ke rekening BCA TR tanggal 3 Mei 2024 sejumlah Rp15 Juta. Dan tanggal 13 Juni 2024 sejumlah Rp30 Juta.

“TR telah menyerahkan kepada klien kami dokumen-dokumen terkait legalitas lahan tempat klien kami berusaha. Pada Senin 16 Juni 2025, klien kami baru mengetahui bahwa semua dokumen terkait legalitas lahan tempat usaha klien kami adalah bodong alias palsu,”terangnya.

Beni mengatakan, pihaknya telah mengirimkan somasi sebanyak dua kali terhadap TR. Atas somasi tersebut TR merasa tidak bersalah dan meminta JS menganggap selesai masalah tersebut.

“Tanggapan TR sangat mengecewakan klien kami karena sudah Rp2.445.000.000 diserahkan kepada TR, namun tidak ada dokumen kelegalitasan yang sah didapat klien kami sesuai janji dari TR,”tegasnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PF-Lestari, Inovasi Pertamina Foundation untuk Pemantauan Kehati Berbasis AI Raih APQA 2026

Di tengah meningkatnya kebutuhan transparansi, akurasi pelaporan, serta implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG),…

3 jam ago

Era Baru Diagnostik Penyakit Metabolik yang Lebih Personal Dikupas di Prodia Scientific Day 2026

Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…

4 jam ago

PM Modi dan Prabowo Rayakan Persahabatan Indonesia-India Bersama Diaspora India

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…

4 jam ago

Robotics Engineering Adalah Jurusan Masa Depan, Kenapa?

Transformasi digital di berbagai sektor, mulai dari manufaktur, otomotif, logistik, kendaraan listrik, smart mobility, hingga artificial intelligence…

5 jam ago

Kalender Event Jakarta yang Semakin Padat di Bulan Juli Mendorong Tren Liburan Akhir Pekan Berbasis Pengalaman

Jakarta, 3 Juli 2026 – Dari pameran kecantikan dan fesyen hingga acara hewan peliharaan dan hiburan,…

5 jam ago

Kontribusi Nyata untuk Ekonomi Kerakyatan, BRI Setorkan Dividen Terbesar Sepanjang Sejarah di Bawah Supervisi Danantara

Di bawah supervisi Danantara, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat perannya sebagai penggerak…

6 jam ago

This website uses cookies.